Gaji PNS Akhirnya Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen di 2024, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan. Sumber foto : suara.com

Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan upah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen.

Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen tahun 2024.

Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri diumumkan Jokowi hari ini, Rabu (16/8/2023).

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen,” kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, hal ini juga telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada bulan Mei 2023 lalu.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani sempat menyatakan bahwa pemerintah memang sedang menggodok besaran kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Sri Mulyani menerangkan bahwa jadwal penyampaian RUU APBN 2024 adalah 16 Agustus 2023.

Baca Juga :  Pramono Diminta Tetap Jalankan Program Sarapan Bergizi Gratis, Pengamat: Peluang Dongkrak Kepercayaan Publik

Pada saat pengumuman, barulah akan diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

Perlu diketahui, sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 pada hari Rabu (16/8/2023), gaji pokok PNS telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Lantas, kira-kira berapa kenaikan gaji PNS 2023?

Besaran Kenaikan Gaji PNS 2023

Sebagaimana dilansir dari lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), diketahui beberapa hal berikut ini:

– Besaran gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara itu, besaran gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (dari yang sebelumnya Rp5.620.300).

Baca Juga :  KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!

– Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (dari yang sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (dari yang sebelumnya Rp3.638.200).

– Sedangkan golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), besaran gaji terendahnya menjadi Rp2.579.400 (dari yang sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (dari yang sebelumnya Rp4.568.000).

– Untuk besaran gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (dari yang sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (dari yang sebelumnya Rp5.620.300).

Terkait besaran gaji PNS tahun 2024 nanti akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Jadi, semua pihak diminta untuk menunggu terkait kebijakan besaran kenaikan gaji PNS 2023, Mari kita tunggu pengumuman resminya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Atas Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kasus Jual Beli Gas PGN, KPK Ungkap Alasan Periksa Sejumlah Mantan Dirut

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:29 WIB

Kasus Jual Beli Gas PGN, KPK Ungkap Alasan Periksa Sejumlah Mantan Dirut

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:52 WIB

IHSG Anjlok, Trading Halt Diberlakukan! Ini Biang Keroknya…

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) 2025, Rabun (18/03/2025)

Daerah

Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 - 09:24 WIB