1TULAH.COM – Selebgram sekaligus Oklin Fia dilaporkan ke polisi atas buntut kasus konten yang dibuatnnya beberapa waktu lalu.
Dalma konten tersebu, Oklin Fia memakan es krim dengan cara yang tidak senonoh sehingga di anggap menodai agama terlebih lagi selebgram ini memakai hijab.
Pelapor Oklin Fia ini adalah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
“Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra.
Menuru Gurun, yang dilakukan oleh Oklin ini sudah merusak moral anak bangsa dan Oklin harus bertanggung jawab karena hal tersebut.
“Proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah di luar batas norma yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE dan laporan tersebut sudah tereistrasi engan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : Suara.com