1TULAH.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kutai Barat 2006-2016, Ismail Thomas (IT) ditetapkan sebagai tersangka.
Ismail Thomas adalah anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu dijerat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa (15/8/2023).
Hingga kini, Ketut belum menjelaskan detail perkara tersebut.
“Dikenakan pasal 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Ketut.
Ismail Thomas tampak keluar dari Gedung Kejagung menggunakan rompi berwarna pink dengan kemeja putih.
Dia tampak digiring oleh beberapa orang jaksa masuk ke mobil tahanan.
Ketut menyampaikan Ismail Thomas akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“(Ditahan) sampai 23 September 2023,” tutur Ketut.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba, yang merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
PT Sendawar Jaya kemudian mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2022.
Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.
Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com