Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak : Jelas Ada Kejanggalan

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

1tulah.com – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, ia menilai ada skenario tersembunyi di balik status dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan hoaks Dirut Taspen ANS Kosasih.

“Ada (skenario terselubung),” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Kamis (10/8/2023).

Kamaruddin merasa ada kejanggalan dalam penetapan status dirinya sebagai tersangka itu. Sebab selama ini dia mengaku mendampingi Kosasih dalam sebuah proses hukum.

“Jelas ada (kejanggalan). Istrinya saya bela gratis, anaknya satu orang tidak dibayar Kosasih, sementara keuangan dia dan pacar gelapnya Rp 200 juta per hari,” ungkap Kamaruddin.

Baca Juga :  Gapensi Kecewa Inpres No. 2 Tahun 2025: UKM Konstruksi Terpinggirkan dalam Proyek Irigasi?

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menyebut pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Iya sudah tersangka,” singkat Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Kosasih sebelumnya melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan tersebut dilayangkan buntut pernyataan Kamaruddin yang menuding dirinya mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pilpres 2024.

Selanjutnya, laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Baca Juga :  Api Lalap 9 Hektare Area di Padang Lawas Utara akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

Dalam laporannya, Duke mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

“Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar,” ujar Duke kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Menurut Duke, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin. (suara.com)

 

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!
Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!
Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:24 WIB

Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:18 WIB

Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:59 WIB

Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, Khusni Mubarak, Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB