1tulah.com – Pada pengibaran maupun penurunan bendera, istilah paskibra dan paskibraka pastinya tak asing ditelinga kita. Keduanya memiliki tugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih apalagi pada upacara HUT RI. Lalu apa saja perbedaan antara paskibra dan paskibraka ini? Simak ulasannya berikut ini.
1. Istilah dan Wilayah Tugas Paskibra dan Paskibraka
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera, sementara Paskibraka merupakan kependekan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Tugas Paskibra terfokus pada tingkat wilayah yang lebih kecil, seperti di sekolah, instansi, dan kecamatan. Sebaliknya, Paskibraka bertugas di tingkat yang lebih luas, yaitu di Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Wali Kota), provinsi (Kantor Gubernur), dan tingkat nasional (Istana Negara).
Ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.
2. Seleksi Masuk
Seleksi masuk untuk menjadi paskibra dan paskibraka pasti memiliki perbedaan. Biasanya paskibra memiliki mekanisme pendaftaran dan seleksi masuk yang berbeda setiap instansi/sekolah. Berbeda dengan paskibraka yag memiliki seleksi tahapan dari kota/kabupaten, provinsi, hingga nasional.
3. Sejarah Singkat Paskibraka
Paskibraka lahir pada tahun 1946 ketika ibukota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Untuk memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama, Presiden Soekarno memerintahkan Mayor (Laut) Husein Mutahar untuk menyelenggarakan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Meskipun hanya lima orang pemuda yang dapat dihadirkan, mereka melambangkan Pancasila.
Halaman : 1 2 Selanjutnya