1tulah.com, BUNTOK-Dalam upaya mewujudkan lingkungan Kota bersih dari sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola sampah yang telah rampung dan tinggal penerapan dilapangan.
Pemkab Barsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat juga sudah melakukan sosialisasi tentang Perda tersebut kepada masyarakat sebelum penerapanya nanti.
“Sebelum Perda ini rampung, kami sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui Lurah dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Dusun Selatan,” ujar Agus In’ Yulius Plt. Kepala DLH Barsel kepada wartawan saat diwawancarai di kantornya, Kamis (3/8/2023).
Ia menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan dalam bentuk pertemuan tersebut berkaitan dengan aturan jam buang sampah dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang sudah diatur di dalam Perda tersebut, serta memberitahukan kepada masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan terutama disepanjang jalan, baik jalan protokol maupun jalan lainnya, agar tidak ada lagi sampah yang terlihat.
“Penataan sampah adalah bentuk menjaga kebersihan lingkungan dan keindahan kota yang kini menjadi fokus utama kami, sebab, dua hal ini sifatnya nyata dan terlihat mata secara langsung,” ujarnya.
Ia menuturkan, permasalahan sampah merupakan masalah sehari-hari yang sering terjadi di masyarakat, dan dibutuhkan sinergisitas dan kerjasama dari berbagai pihak untuk menanganinya.
Maka dari itu, lanjutnya, Pemkab Barsel membuat Perda tersebut, dimana dengan adanya peraturan ini maka akan ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggarnya, sebab didalam Perda tersebut berdasarkan Pasal 48-52 ada beberapa aturan yang tertulis, salah satunya jam larangan membuang sampah dari pukul 06.00 WIB-16.00 WIB, hal ini untuk menghindari penumpukan sampah agar TPS terlihat bersih.
“Sehingga bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi bertingkat, mulai dari teguran, tertulis, bahkan denda hingga ancaman kurungan penjara, karena Perda ini sudah mempunyai hukum tetap dan legal,” tutur pria yang akrab disapa pak Agus ini.
Ia menerangkan, salah satu sangksi yang sangat krusial bagi pelanggar adalah denda maksimal Rp50 juta dan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun, dengan adanya aturan tersebut diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Barsel dapat mematuhi/mentaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah kalau sudah diterapkan nanti, agar masyarakat tidak terkena sanksi apapun.
“Melalui Perda ini kami menghimbau dan meminta kepada masyarakat supaya bisa sama-sama menjaga lingkungan agar Kota Buntok dan sekitarnya bisa bersih dari sampah,” terangnya.
Ia mengatakan, penerapan Perda tersebut juga ada efek positifnya yaitu mengajak masyarakat untuk bisa menerapkan pola hidup bersih, sehingga, dengan begitu dapat menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih terutama untuk kesehatan bersama.
“Sehingga kita berharap dapat mewujudkan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini bersih, sehat, nyaman dan bebas dari polosi bau sampah agar Kabupaten Barsel juga bisa mendapatkan penghargaan Adipura,” kata Agus In’ Yulius. (Alifansyah)