1tulah.com -Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung belum lama ini telah memicu polemik. Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi.
Sejumlah pihak lalu melaporkan Rocky Gerung ke polisi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks. PDIP turut polisikan Rocky Gerung selaku pengamat politik sekaligus akademisi tersebut.
Dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Rocky itu terhadap Presiden Jokowi.
Terbaru, laporan mereka sudah diterima polisi dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing menuturkan dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE,” kata Johannes di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Johannes menuturkan, alasan pihaknya membuat laporan ini karena Jokowi merupakan bagian dari kader PDIP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya