1tulah.com – Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang. Bersama dengan Hendri, Koorsmin Kepala Basarnas
Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) juga ditetapkan sebagai tersangka.
HA dan ABC diduga menerima suap dari proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas. Dari hasil pemeriksaan penyidik Puspom TNI, ABC mengaku menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
“Dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Agung.
Kedua perwira TNI itu malam ini akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya