1tulah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasua suap.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan keberatan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta Timur pada Jumat (28/7/2023).
“Tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Sebab, Agung menilai TNI punya aturan sendiri untuk menegakkan hukum.
“Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” tegas dia.
Agung menyebut penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh KPK justru menimbulkan polemik.
“Saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini mulai bergulir timbul polemik di media,” paparnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya