1tulah.com, Muara Teweh – Polres Barito Utara mengungkap dugaan tindak pidana Ilegal Mining di wilayah hukumnya Selasa (25/07/2023) di Desa Bintang Ninggi I kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan tengah (Kalteng).
Satu pelaku diamankan berinisial YH alias Iyan (56) warga Desa Malawaken Rt.03 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, Sik MIP mengatakan, kronologi kejadian saat anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli mendengar suara mesin sedot selanjutnya anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan dan menemukan pelaku sedang melakukan penambangan. selanjutnya ketika ditanyakan tentang perijinan dari pejabat yang berwenang akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut.
“Saat kita tangkap pelaku tidak dapat menunjukan surat perijinan dari pejabat yang berwenang,” kata Kapolres.
Dalam penamgkapan barang bukti yang diamankan 2 unit mesin mobil, 1 unit mesin domfeng, 1 unit mesin pompa air merek NS 100,. 2 unit mesin kato, 3 buah karpet atau keset, satu buah cabang enam terbuat dari besi.
dan 1 (satu) buah cabang tiga terbuat dari besi. Kemudiam 4 buah selang penembak, 2 buah aki merek yuasa, 1 buah derijen minyak dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya peleku dikenakan
pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (sur)