1TULAH.COM-Pertumbuhan UMKM di Bumi Tambun Bungai ini, terus ditingkatkan oleh pemerintah setempat. Saat ini sejumah UMKM sudah berhasil memproduksi sendiri barang-barangnya, baik berupa kerajinan, makanan, maupun obat-obatan.
Dengan semakin banyaknya UMKM di Kalteng yang memproduksi eneka jenis makanan maupun obat-obatan, para pelaku UMKM ini hendaknya pula memperhatikan standar produk halal yang telah diatur pemerintah melalui Kementerian Agama.
Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman mengingatkan kepada para pelaku UMKM di Kalteng untuk dapat meningkatkan kualitas serta rasa aman produknya terhadap konsumen dengan mendaftarkan sertifikasi halal.
“Terkhusus bagi pelaku UMKM dengan produk makanan dan minuman penting untuk mengurus sertifikasi halal, karena khususnya bagi yang muslim akan dapat lebih dapat percaya bahwa makanan dan minimun yang dijual itu halal,” ucapnya, Senin (17/7/2023).
Ia mengatakan, program pemerintah saat ini yakni hingga tahun 2024 mendatang seluruh pelaku UMKM harus memiliki sertifikasi halal. Dalam hal mengurus sertifikasi halal ini juga tidak dipungut biaya alias gratis dan diharapkan itu bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
“Bagi pelaku UMKM yang masih belum memiliki sertifikasi halal agar segera mendaftar, terlebih sekarang mengurusnya gratis. Momen ini harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin tujuannya yaitu supaya kepercayaan terhadap produk yang dijual juga meningkat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan pemerintah bagi pelaku UMKM yang mengklaim bahwa seluruh produk yang dijual itu menggunakan bahan baku halal, maka wajib memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
“Prosesnya pun mudah cukup hanya melampir persyaratan yang sudah ditetapkan, kemudian diajukan kepihak berwenang yang menentukan kehalalan produk tersebut atau yang menerbitkan sertifkat halal. Selanjutnya tinggal hanya mengikuti alur penentuannya,” tukasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 Tahun 2019 dan nomor 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal, di antaranya yaitu makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik. (Ingkid)