1TULAH.COM-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) saat ini tengah mengajukan revisi terhadap UU ASN Nomor 5 tahun 2014.
Salah satu yang menggembirakan dari revisi UU ASN tersebut bahwa pemerintah berupaya memperjuangkan agar ASN PPPK mendapatkan tunjangan pesiun sebagaimana PNS.
Sebelumnya, salah satu yang membedakan antara ASN PPPK dan PNS adalah tidak adanya tunjangan pesiun jika sudah memasuki purna tugas. Banyak hal, yang menyebabkan PPPK ingin diangkat menjadi PNS, meski keduanya profesi ASN.
Menjadi PNS, sejauh ini memang masih menjadi primadona masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para PPPK.
Satu hal yang dinilai serasa terjamin jika menjadi PNS, adalah adanya jaminan pensiun jika telah memasuki purna tugas.
kendati demikian Menteri Abdullah Azwar Anas, ternyata tidak tinggal diam, terhadap masa depan PPPK dimasa datang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pihaknya kini tengah berjuang memasukan tunjangan pensiun kedalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Menteri Anas ingin memastikan PPPK bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS.
“Terkait uang pensiun, selama ini kan hanya PNS, makanya kita perjuangkan masuk di UU ASN, agar PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS,” ungkap Menteri Anas, dikutip Jumat, (14/07/2023).
Uang pensiun bagi PPPK itu, tentu kata dia, akan dodorong melalui perubahan skema iuran pensiun bagi para ASN.
Soal perubahan skema uang pensiun itu kata Menteri Anas, masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan.
“Sedang dibahas bersama kementerian keuangan soal perubahan skema uang pensiun bagi ASN,” pungkas Menteri Anas. (Sumber:Suara.com)