Revisi UU ASN, Men PAN-RB Buka Peluang PPPK Juga Akan Mendapatkan Uang Pensiun Seperti PNS

- Penulis Berita

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Akan Terima Dana Pensiunan Seperti PNS, Begini Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Instagram @Abdullahazwaranas)

PPPK Akan Terima Dana Pensiunan Seperti PNS, Begini Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Instagram @Abdullahazwaranas)

1TULAH.COM-Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) saat ini tengah mengajukan revisi terhadap UU ASN Nomor 5 tahun 2014.

Salah satu yang menggembirakan dari revisi UU ASN tersebut bahwa pemerintah berupaya memperjuangkan agar ASN PPPK mendapatkan tunjangan pesiun sebagaimana PNS.

Sebelumnya, salah satu yang membedakan antara ASN PPPK dan PNS adalah tidak adanya tunjangan pesiun jika sudah memasuki purna tugas. Banyak hal, yang menyebabkan PPPK ingin diangkat menjadi PNS, meski keduanya profesi ASN.

Menjadi PNS, sejauh ini memang masih menjadi primadona masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para PPPK.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Sosialisasikan Budaya Baca dan Literasi hingga Tingkat Kecamatan

Satu hal yang dinilai serasa terjamin jika menjadi PNS, adalah adanya jaminan pensiun jika telah memasuki purna tugas.

kendati demikian Menteri Abdullah Azwar Anas, ternyata tidak tinggal diam, terhadap masa depan PPPK dimasa datang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pihaknya kini tengah berjuang memasukan tunjangan pensiun kedalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Menteri Anas ingin memastikan PPPK bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS.

Baca Juga :  Resmi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Terkait uang pensiun, selama ini kan hanya PNS, makanya kita perjuangkan masuk di UU ASN, agar PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS,” ungkap Menteri Anas, dikutip Jumat, (14/07/2023).

Uang pensiun bagi PPPK itu, tentu kata dia, akan dodorong melalui perubahan skema iuran pensiun bagi para ASN.

Soal perubahan skema uang pensiun itu kata Menteri Anas, masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan.

“Sedang dibahas bersama kementerian keuangan soal perubahan skema uang pensiun bagi ASN,” pungkas Menteri Anas. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024
Ada Apa! Ratusan Warga Desa Palurejo Datangi Kantor Bupati Barsel
Ustaz Abdul Somad Ceramah Agama di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran
Pelantikan IPHI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028
Semifinal Piala Dunia U-17 2023, Prediksi Argentina VS Jerman: Susunan Pemain, Catatan Laga dan Live Streaming
Ariel NOAH Dirumorkan Tidak Menghadiri Pernikahan BCL, Ada Apa?
Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:30 WIB

Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat

Selasa, 28 November 2023 - 11:14 WIB

75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 - 09:58 WIB

Ustaz Abdul Somad Ceramah Agama di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran

Selasa, 28 November 2023 - 09:47 WIB

Pelantikan IPHI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028

Selasa, 28 November 2023 - 09:20 WIB

Ariel NOAH Dirumorkan Tidak Menghadiri Pernikahan BCL, Ada Apa?

Selasa, 28 November 2023 - 08:49 WIB

Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023 - 08:30 WIB

Semifinal Piala Dunia U-17 2023: Prediksi Argentina vs Jerman dan Susunan Pemain serta Skor Pertandingan

Senin, 27 November 2023 - 21:45 WIB

Tabrak Timbunan Tanah Proyek Median Jalan, Pemuda Patah Tangan di Muara Teweh

Berita Terbaru