KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

- Penulis Berita

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Sumber foto : suara.com

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi terkait dugaan kasus suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Menhub Budi Karya Sumadi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

Namun demikian, Ali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi.

KPK juga memanggil Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, M. Risal Wasal, dan ASN Kemenhub, Maulana Yusuf.

Sebelumnya, pada hari Selasa (11/4/2023), penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan perbaikan rel kereta api diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022, melibatkan proyek-proyek berikut:

  1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  3. Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  4. Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Estimasi suap yang diterima berkisar antara 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima oleh keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Pastikan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Pemerintah Tetap Berlakukan Kebijakan DMO Minyak Sawit hingga 2024
62 Tahun Berkarya, Bank Kalteng Terus Berinovasi Wujudkan Bank Digital
Pemerintah Terbitkan Aturan Pengetatan Barang Impor, Di Bawah Rp1,5 Juta Tidak Boleh Dijual Online
WASPADA! Predatory Pricing di Sistem Penjualan e-Commerce, Bisa Mengancam Kedaulatan Ekonomi Suatu Negara
TikTok Shop Resmi Tutup; Rencana Bisnis Selanjutnya Masih Dikoordinasikan dengan Pemerintah Indonesia
TikTok Shop Resmi Ditutup, Pemerintah Beri Tenggat Waktu hingga 2 Oktober 2023
Indonesia Larang Penjualan E-commerce di Platform Medsos, Ini Kerugian yang Diderita TikTok
Respons Keluhan Pedagang Tradisional, Pemerintah Resmi Larang Tik Tok Shop di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:18 WIB

SDM Tenaga Kerja Lokal Tidak Kalah Bersaing

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:25 WIB

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:58 WIB

TOK! APBD 2024 Kabupaten Barsel Naik Signifikan, Cek Jumlahnya

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:56 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:45 WIB

Dewan Dukung Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Sabu

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:33 WIB

Pemkab Asahan Sosialisasikan LHKASN, PNS Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:23 WIB

CSR Perusahaan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:11 WIB

Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

Heriyus

Berita

SDM Tenaga Kerja Lokal Tidak Kalah Bersaing

Jumat, 1 Des 2023 - 11:18 WIB

Kiki Fatmala meninggal dunia. (foto: @qq_fatmala)

Entertainment

Kabar Duka! Kiki Fatmala Meninggal Dunia

Jumat, 1 Des 2023 - 10:36 WIB

M Nujhan

Berita

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya

Jumat, 1 Des 2023 - 10:25 WIB

Liangsoi

Berita

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini

Jumat, 1 Des 2023 - 09:56 WIB