1tulah.com, TAMIANG LAYANG– Kepolisian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian Resor Barito Timur(Polres Bartim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (41), Jumat (14/7/2023).
Pria ini tertangkap tangan oleh korban saat melancarkan aksinya dan mau merampas kalung milik cucu korban yang berusia 3 tahun.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela,S.H.,SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi,.SH,.MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut atas dasar laporan korban.
“Pelaku kita amankan bersama satpol pp dan masyarakat dipasar ampah pada Jumat kemaren,” ungkap Kapolsek
Kegiatan penangkapan pelaku dipimpin Wakapolsek Dusteng Ipda Yefri Budi, bersama anggota gabungan polsek dan satpol PP Kec.Dusteng.
Dalam pengakuannya pelaku bahwa terhimpit faktor ekonomi, sehingga merencanakan melakukan pencurian di Pasar Ampah
Terpisah, Kanitreskrim Aipda Yotry.F Heriady saat dikonfirmasi atas kejadian itu menyampaikan bahwa atas perbuatannya pelaku dibidik pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian sesuai dengan pasal 365 ayat (1) sub pasal 362 Kuhp dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (zek)