1TULAH.COM-Rencana Pemerintah Belanda menggembalikan harta rampasan masa penjajahan ke pemerintah Indonesia. Rupanya berbagai benda seni, artefak hingga perhiasaan.
Pengembalian harta rampasan ini ternyata tidak serta merta menyelesaikan permasalahan, terutama yang berhubungan dengan kepemilikan sah harta rampasan itu di tanah air.
Sejauh ini, belum ada aturan yang menyatakan bahwa harta rampasan yang saat ini tersimpan di Musium-musium di Negara Belanda itu merupakan milik Negara.
Karane, benda-benda itu rerata dirampas dari kesultanan-sesultanan di Nusantara, bahkan jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Lantas setelah diserahkan oleh Belanda kemudian mau diapakan harta rampasan tersebut oleh Pemerintah Indonesia?
Berbagai artefak budaya diserahkan kembali oleh Belanda kepada pemerintah Indonesia dalam sebuah upacara di Museum Volkenkunde di kota Leiden, Belanda, Senin 10 Juli 2023.
Berbagai artefak budaya diserahkan kembali oleh Belanda kepada pemerintah Indonesia dalam sebuah upacara di Museum Volkenkunde di kota Leiden, Belanda, Senin 10 Juli 2023.
Teruskan
Bertempat di Museum Volkenkunde, kota Leiden, pemerintah Belanda pada 10 Juli 2023 lalu resmi mengembalikan 472 benda seni dan artefak yang diambil secara ilegal atau dijarah dari bumi Nusantara pada masa kolonial. Berikut laporan soal perjalanan panjang repatriasi benda-benda seni dan artefak itu.
Benda-benda seni yang dikembalikan oleh Belanda itu mencakup 335 barang emas dan perak dari Lombok, empat patung Kerajaan Singasari, keris Kerajaan Klungkung, serta 132 karya seni Bali yang dikenal sebagai koleksi Pita Maha. Benda-benda ini selanjutnya akan dikelola oleh Museum Nasional di Jakarta.
Bonnie Triyana, Sekretaris Tim Repatriasi Koleksi Asal Indonesia, yang juga pemimpin redaksi majalah Historia mengatakan, “Ini ikhtiar untuk melunasi utang dari sejarah, menjadi satu hal yang diidam-idamkan sejak kita baru merdeka, yang pertama menyuarakan pentingnya repatriasi ini kan Muhamad Yamin waktu itu dan pada akhirnya kita berhasil menyelesaikan tugas tersebut.”
VOA juga menghubungi Sri Margana, anggota dan pakar tim repatriasi itu, juga juga dosen ilmu sejarah di Departemen Sejarah Universitas Gajah Mada untuk memperoleh gambaran tentang prakarsa antara kedua pemerintahan ini.
Menurut Sri, salah satu hal yang melatarbelakangi repatriasi benda dan artefak bersejarah ini adalah untuk meluruskan sejarah masa lalu.
“Adanya tuntutan dari rakyat Belanda terutama generasi muda yang menyadari tentang reputasi Belanda dulu di masa kolonial sebagai sesuatu yang tidak baik, juga ada desakan-desakan apa yang disebut proses dekolonisasi, sehingga pemulangan ini juga bagian dari desakan-desakan agar pemerintah Belanda memperbaiki kesalahan di masa lalu dengan mengembalikan benda-benda ini,” tuturnya.
Berbagai artefak budaya diserahkan kembali oleh Belanda kepada pemerintah Indonesia dalam sebuah upacara di Leiden, Belanda, Senin 10 Juli 2023.
Proses pemulangan ini bukan sekedar memulangkan benda, tetapi melibatkan apa yang disebut provenance research atau penelitian asal-usul. Hasilnya menyajikan dokumentasi penting yang menjelaskan siapa pemilik benda seni dan artefak ini.
Sehingga meskipun ada sekitar 50 ribu benda di berbagai museum Belanda, pelacakan masing-masing benda itu akan membutuhkan waktu yang lama sekali.
Selain itu, menurut Sri Margana, penelitian seperti ini juga penting untuk Indonesia.
“Sebetulnya kalau pemulangan benda benda itu tidak disertai dengan knowledge production atau produksi pengetahuan baru, bagi Indonesia itu sia-sia juga karena kemudian, nanti sampai di Indonesia hanya ditempatkan di gudang musium-musium saja, jadi tidak akan memberi efek apapun kalau tidak disertai dengan riset-riset,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Triyana.
Lebih jauh Sri Margana mengatakan ia harus mengantisipasi timbulnya masalah kepemilikan dari sebagian benda ini ,yang di masa lalu merupakan milik pribadi keluarga, terutama kesultanan-kesultanan di Nusantara.
Sri mengatakan, “Masalahnya adalah tuntutan dari keturunan atau keluarga sultan-sultan itu juga menginginkan agar benda itu dikembalikan ke keluarga, nah menurut saya pemerintah perlu mempersiapkan sebuah aturan hukum yang jelas.”
Menurut Historia.id masih ada empat benda yang belum dikembalikan meskipun termasuk dalam daftar permintaan pemerintah Indonesia, yaitu, tali kekang Pangeran Diponegoro, Alquran milik Teuku Umar, koleksi fosil manusia purba Pithecanthropus Erectus/Homo Erectus atau Manusia Jawa temuan Eugene Dubois, serta regalia Kerajaan Luwu.
(Sumber:voaindonesia.com)