1TULAH.COM-Aksi pengrusakan oleh sekelompok massa yang mengatasanaman masyarakat setempat di perusahaan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) Kabupaten Seruyan, hendaknya menjadi sarana instrospeksi bagi semua pihak, tak hanya masyarakat setempat, melainkan juga pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang berivestasi di Bumi Tambun Bungai.
“Aksi demo berujung ricuh ini sebenarnya tidak harus terjadi. Kedua belah pihak, baik pihak perusahaan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) maupun pendemo, dipertemukan kemudian didudukkan bersama, sebagai upaya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dipermasalahkan, agar tidak ada yang dirugikan dengan difasilitasi oleh Pemkab setempat,” ucap Legislator di DPRD Kalteng Natalia, Jumat (7/7/2023).
Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kalteng, Politisi perempuan dari Partai Hanura ini berpesan, agar menuntaskan segala kewajibannya. Pasalnya, selain Corporate Social Responsibility (CSR), ada kewajiban lain yang wajib atau harus dipatuhi perusahaan terhadap lingkungan masyarakat, yaitu menghormati kearifan lokal, mematuhi adat dan budaya yang di berlakukan ditempat berusaha.
Kewajiban perusahaan mematuhi dan menghormati kearifan lokal ini di jelaskan Natalia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, hal tersebut juga telah dijelaskan secara rinci, dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 5 tahun 2021.
“Jadi, apa yang terjadi di Seruyan, kami harap dapat dijadikan sebagai sebuah pembelajaran bagi perusahaan yang lainnya beroperasi di Kalimantan Tengah. Untuk menghindari konflik, pihak perusahaan harus sering bertemu para tokoh di lingkungan setempat. Selain itu, patuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan dengan warga masyarakat sekitar,” saran Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini. (Ingkid)