1TULAH.COM – Jenny Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan rumah milik Alia Karenina.
Alia Karenina merupakan sosok perempuan yang dituding oleh Jenny Rachman sebagai selingkuhan suami Jenny, Suprajarto.
Alia memasukkan laporan tersebut ke Polsek Pondok Aren yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan
Atas dugaan ini, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut.
Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.
“Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka,” kata Johnson Panjaitan selaku pengacara Alia Karenina yang ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.
Johnson Panjaitan yang juga merupakan kuasa hukum dari Supradjarto, suami Jenny Rachman, mengatakan jika sang aktris sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.
Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2023, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2023.
Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan.
Hingga akhirnya lewat pengacara, ia meminta restorative justice.
Polisi kemudian melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023.
Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com