Pemkab dan Kejari Murung Raya Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan TUN

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab dan Kejari Murung Raya
jalin kerjasama bidang perdata dan TUN, Kamis (607/2023). (foto : Suroso/1tulah.com)

Pemkab dan Kejari Murung Raya jalin kerjasama bidang perdata dan TUN, Kamis (607/2023). (foto : Suroso/1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) sepakat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).

Kesepakatan ditandai dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan serta UPTD RSUD Puruk Cahu, dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kamis (6/07/2023) di aula Gedung B.

Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Murung Raya, Serampang mengatakan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Murung Raya dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kejari Murung Raya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Serampang.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Kejaksaan Negeri Murung Raya selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.

“Sesuai dengan amanah pasal 33 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan Badan atau Instansi Pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama yang kita laksanakan hari ini,” tegas Kosasih. (sur)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru