1TULAH.COM – Si kembar Rihana dan Rihani sudah cukup lama menjadi buronan polisi atas kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.
Rihana dan Rihani ditangkap pada 4 Juli 2023 di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Keduanya mulai hari ini resmi dilakukan penahan.
“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.