Kenakan Pakaian Orange, Si Kembar Rihana dan Rihani Dijerat Pasal Berlapis

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polda Metro Jaya menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone. (Foto: PMJ News/Fajar)

1TULAH.COMSi kembar Rihana dan Rihani sudah cukup lama menjadi buronan polisi atas kasus dugaan penipuan penjualan iPhone.

Rihana dan Rihani ditangkap pada 4 Juli 2023 di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Barito Utara: Komitmen Bersama Jaga Keutuhan NKRI

Keduanya mulai hari ini resmi dilakukan penahan.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Local Media Summit 2024: Media Lokal Bertransformasi di Era AI

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

Berita Terkait

Nayla Purnama Ungkap Tantangan di Balik Adegan Kesurupan Tanpa Softlens dalam Film “Kemah Terlarang Kesurupan Massal”
DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil
Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya
Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan
Begini Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024
Melewati Badai Kehidupan: Panduan Praktis dari “Melelahkan Tapi Harus Diperjuangkan”
Ringgo Agus Rahman: Aktor Sukses yang Tak Ingin Anaknya Jadi Artis
Gogo-Helo Disambut Antusias Warga Karamuan, Benao Hilir dan Papar Pujung

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Nayla Purnama Ungkap Tantangan di Balik Adegan Kesurupan Tanpa Softlens dalam Film “Kemah Terlarang Kesurupan Massal”

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:19 WIB

DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:05 WIB

Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Begini Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Melewati Badai Kehidupan: Panduan Praktis dari “Melelahkan Tapi Harus Diperjuangkan”

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Ringgo Agus Rahman: Aktor Sukses yang Tak Ingin Anaknya Jadi Artis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Gogo-Helo Disambut Antusias Warga Karamuan, Benao Hilir dan Papar Pujung

Berita Terbaru

Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

Nasional

Begini Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:09 WIB

error: Content is protected !!