Puncak Haji Selesai, Jemaah Indonesia Kembali ke Tanah Air Secara Bertahap Mulai 4 Juli 2023

- Jurnalis

Senin, 3 Juli 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ibadah haji. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi ibadah haji. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Setelah fase Armina berakhir, jemaah Gelombang 1 yang telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada hari ini mulai bersiap meninggalkan Tanah Suci untuk kembali ke Tanah Air.

Setelah puncak ibadah haji dilaksanakan, Jemaah Indonesia dikabarkan akan mendarat di Tanah Air pada 4 Juli 2023.

“Jadwal kepulangan jemaah Gelombang 1 akan dimulai pada 4 Juli 2023 besok. Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” jelas Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Sebelum terbang ke Tanah Air, bagasi jemaah akan ditimbang di hotel masing-masing dan dilakukan pemeriksaan koper untuk menghindari membawa barang terlarang.

“Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam,” lanjut Fauzin, Senin (3/7/2023).

Fauzin menyampaikan petugas dan jemaah Haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut.

1) Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;
2) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;
3) Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;
4) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;
5) Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;
6) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;
7) Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;
8) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;
9) Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;
10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;
11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;
12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;
13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;
14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;
15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;
16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;
17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;
18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang
Jemaah yang akan kembali ke Tanah Air harus memastikan sudah melaksanakan Tawaf Wada setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah.

Baca Juga :  Langkah Cepat Lindungi UMKM Lokal dan Keamanan Pengguna, Pemerintah Blokir Akses Aplikasi TEMU

Menurut Fauzin, Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah dan hukumnya wajib.

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” jelas Fauzin.

Lebih lanjut, Fauzin menambahkan bahwa kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

Baca Juga :  Misi Berat di Bahrain! Malam Ini Timnas Indonesia Hadapi Tantangan Berat, 1700 Suporter Siap Kawal

“Wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” ujarnya.

Fauzin mengatakan Tawaf Wada’ bisa disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

Selain itu, jemaah Haji  yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus sehera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal juga bisa menyatukan Tawaf Wada’ dan Tawaf Ifadah.

Fauzin juga mengimbau kepada para jemaah untuk mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam koper.

Ia mengatakan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” sebutnya.

“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR 25.000, dan Air Zamzam,” imbuh dia.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Ditetapkan KPK Tersangka, Paman Birin Resmi Ajukan Praperadilan 
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Deryck Whibley Bongkar Hubungan Gelap dengan Paris Hilton: Pesta Liar dan Narkoba
Tak Sesuai PKPU 13 tahun 2024, Tim Hukum Gogo-Helo Persoalkan Debat Publik di Jakarta
Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum
14-27 Oktober 2024, Operasi Zebra Telabang Digelar di Barsel! Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
8 Artis Indonesia yang Alami Kehamilan Kembar: Kisah Inspiratif dan Tips Parenting
Hari Santri Nasional 22 Oktober: Peringatan Jasa Santri untuk Bangsa!

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Ditetapkan KPK Tersangka, Paman Birin Resmi Ajukan Praperadilan 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:59 WIB

Deryck Whibley Bongkar Hubungan Gelap dengan Paris Hilton: Pesta Liar dan Narkoba

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:53 WIB

Tak Sesuai PKPU 13 tahun 2024, Tim Hukum Gogo-Helo Persoalkan Debat Publik di Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:23 WIB

8 Artis Indonesia yang Alami Kehamilan Kembar: Kisah Inspiratif dan Tips Parenting

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Hari Santri Nasional 22 Oktober: Peringatan Jasa Santri untuk Bangsa!

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Kecewa Berat! Indonesia Dirampok Kemenangan oleh Wasit di Laga Kontra Bahrain

Berita Terbaru

Berita

Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:05 WIB

error: Content is protected !!