Daging Kurban untuk Non Muslim? Penjelasan MUI dan Buya Yahya

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi daging kurban (unsplash) -

Ilustrasi daging kurban (unsplash) -

1tulah.com – Sebagian orang masih banyak mempertanyakan dan penasaran, bolehkah daging kurban untuk non muslim?

Melaksanakan kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan oleh umat Islam saat Idul Adha. Tentunya, ada hal yang perlu diperhatikan ketika menunaikan ibadah kurban, termasuk perihal pembagian dagingnya

Daging sembelihan hewan kurban baik sapi maupun kambing biasanya akan dibagikan secara umum kepada masyarakat. Bagi sesama umat muslim memberikan atau membagikan daging kurban adalah hal yang umum dan wajar. Lantas bagaimana dengan tetangga yang berbeda agama?

Sama halnya dengan ibadah pada umumnya yang memiliki syarat dan ketentuan, kurban pun demikian. Hukum memberikan daging kurban untuk non muslim, apakah boleh atau justru dilarang ini telah dijelaskan oleh MUI dan Buya Yahya.

Bolehkah Daging Kurban untuk Non Muslim?

Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut pendapat para ulama, daging kurban dapat dibagikan untuk tiga kategori. Yang pertama adalah kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan.

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Kedua adalah tetangga yang merupakan orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita. Dan yang ketiga adalah orang yang berkurban itu sendiri.

Perihal pembagian daging kurban, tidak ada aturan khusus yang menetapkan golongan masyarakat yang berhak menerimanya. MUI menjelaskan, bahwa pemilik hewan kurban berhak memakan sebagian hewan kurbannya dan memberikan sebagian yang lain pada kaum fakir miskin.

Tidak ada ketentuan secara khusus yang menetapkan bahwa sasaran pemberian kurban ini harus seorang muslim. Itu artinya, tetangga non-muslim juga boleh mendapatkan hewan kurban.

Salah satu dalil yang mendasarinya ada di dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 berikut: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”, (QS Al-Mumtahanah, 60: 8).

Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada non muslim, apa lagi tetangga non muslim yang sudah lama hidup bertetangga. Namun perlu dipahami, bahwa tidak semua non muslim dapat diberi daging kurban.

Baca Juga :  Bupati Mura Hadiri Peringatan HUT Ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai

“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang non muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka”, demikian penjelasan Buya Yahya sebagaimana dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan bahwa kebolehan memberikan daging kurban kepada non muslim tergantung pada jenis kurbannya.

Menurut pendapat mazhab Syafi’i, jika kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan, tapi kalau kurban sunnah boleh diberikan.

“Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga”, jelas Buya Yahya.

Demikian tadi hukum memberikan daging kurban untuk non muslim yang perlu diperhatikan.(suara.com)

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru