1TULAH.COM-Keberadaan penyandang disabilitas di Provinsi Kalteng mendapatkan perhatian serius dari kalangan legislator di DPRD Kalteng. Oleh karenanya, untuk mendukung perlindungan hak-hak disabilitas ini, jajaran Komisi I DPRD Kalteng akan berupaya merumuskan Perda terkait disabilitas di Kalteng bersama Pemprov Kalteng.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan hak yang sama kepada para penyandang disabilitas, dalam mengakses berbagai hal baik pendidikan, kesehatan, hidup layak dan lain sebagainya.
Kuwu mengatakan, jangan sampai ada perbedaan antara para penyandang disabilitas dengan yang non disabilitas dalam mengakses berbagai hal, sebab sebagai makhluk ciptaan tuhan semuanya harus setara meskipun ada perbedaan dari segi fisik dan mental.
“Di Kalteng sendiri ada banyak penyandang disabilitas, jadi mereka-mereka ini perlu juga diperhatikan dan diberikan hak yang sama dengan masyarakat lainnya yang non disabilitas, karena intinya kita ini sama-sama makhluk ciptaan tuhan,” ujar Kuwu Senilawati, Jumat (30/6/2023).
Dalam upaya memperhatikan para penyandang disabilitas ini, maka perlu adanya gebrakan sebagai payung hukum yakni sebuah perda. Oleh karenanya, DPRD bersama dengan pihak terkait dari Pemprov Kalteng, akan membahas raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalteng.
“Dari tahun lalu raperda ini sudah dicanangkan, dan rencananya tahun 2023 ini akan kita bahas dan itu menjadi salah satu atensi. Tentu kita ingin penyandang disabilitas juga mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peranan yang sejajar dengan warga lainnya, ini yang penting,” ucapnya.
Disebutkannya, pada intinya didalam raperda itu nantinya akan mengatur terkait perlindungan dan hak penyandang disabilitas dari berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, olahraga, ketenagakerjaan, politik, hukum dan lain-lain, yang tidak lepas dari ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas itu sendiri.
“Itu diantara dasar yang akan kita bahas nantinya, yang pasti raperda ini tujuannya yaitu untuk mendorong adanya perlindungan dan juga pemberdayaan terhadap kelompok penyandang disabilitas. Sehingga nantinya, mereka bisa juga turut berperan mengembangkan potensi diri untuk bersama membangun Kalteng,” imbuhnya. (Ingkid)