1TULAH.COM-Terbongkarnya sejumlah kasus di internal KPK belakangan ini, cukup membuat integritas lembaga anti rasuah ini banyak dipertanyakan.
Tetapi, momentum ini justru saatnya bagi jajaran KPK untuk bebersih. Mereka pun berjanji akan terbuka bagi setiap kritik dan tidak akan menutup-nutupi permasalahan yang terjadi di dalam KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihantam tiga kasus beruntun di internalnya, dalam waktu berdekatan. Pertama dugaan pungutan liar Rp 4 miliar di Rutan KPK.
Kemudian kasus asusila oleh petugas rutan ke istri tahanan korupsi, terakhir kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas luar kota.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur buka suara terkait tiga perkara itu. Dia mengatakan, dengan mereka membukanya ke publik, menunjukkan KPK sebagai lembaga yang transparan.
“Dengan kami membuka perkara ini, dengan kami melakukan penanganan perkara ini, itu adalah sebuah bentuk dimana, kami membuka diri, untuk melakukan bersih-bersih di dalam KPK ini sendiri,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu (28/6/2023).
Sebaliknya, kata Asep, jika mereka menutupi ketiga perkara itu, lembaga antikorupsi KPK patut dipertanyakan.
“Ini adalah bentuk transparansi dari kami, sehingga masyarakat bisa mengecek apa yang ada di KPK ini. Justru kalau misalnya kami menutup-nutupi, itu yang perlu dipertanyakan,” kata dia.
Disebutkanya, para pelaku dalam perkara itu akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu.
“Jadi kami tidak pandang bulu. Di luar kami juga melakukan penegakan hukum. Di dalam juga kami lakukan penegakan hukum,” tegas Asep.
Kasus pungutan liar yang diduga melibatkan puluhan penjaga Rutan KPK sebelumnya diungkap Dewan Pengawas setelah menindaklanjuti perbuatan asusila. Terduga adalah petugas Rutan KPK berinisial M. Perbuatan asusilah itu dilakukannya kepada istri tahanan korupsi.
M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp. Kemudian diduga memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh senstif terduga korban. Peristiwa itu disebut terjadi pada 22 September 2022.
Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.
Sementara itu, perkara korupsi biaya perjalanan dinas luar kota, diungkap KPK pada Selasa (27/6/2023) lalu. Terduga pelaku diduga memotong biaya perjalan dinas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 550 juta. (Sumber:Suara.com)