1tulah.com, PALANGKA RAYA-Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalteng, diingatkan agar tidak melupakan kewajibannya terhadap masyarakat. Di antaranya adalah berupa pemenuhan plasma 20 persen dan program tanggungjawab sosial.
Karena, yang sering terjadi bahwa ketika sudah beroperasi di suatu daerah, banyak perusahaan besar swasta (PBS) yang tidak memperhatikan kewajibannya seperti merealisasi hak masyarakat contohnya plasma hingga social responsibility (CSR).
Persoalan ini pun kerap menimbulkan konflik antara masyarakat yang menuntut hak tersebut dengan perusahaan. Sehingga, sangat diharapkan ada solusi dalam upaya agar konflik penuntutan hak yang kerap terjadi itu tidak selalu terulang utamanya di wilayah Kalteng.
Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir menyarankan salah satu solusi yang bisa dilakukan pemda yakni dengan menggandeng lembaga adat untuk merealisasi hak masyarakat dari perusahaan tersebut, sehingga konflik bisa diminimalisasi.
“Lembaga adat ini bisa menjadi penengah ketika terjadi permasalahan misalnya konflik, dan mereka juga bisa sebagai sarana untuk menagih kewajiban perusahaan untuk merealisasi hak masyarakat misalnya plasma maupun CSR,” kata Ferry Khaidir, Rabu (28/6/2023).
Menurutnya, plasma maupun CSR itu merupakan hak masyarakat yang wajib bagi perusahaan untuk merealisasikannya. Sebab, ketika perusahaan beroperasi di suatu daerah harus berkomitmen tidak hanya menguntungkan diri sendiri tapi juga masyarakat sekitarnya.
Mengandeng lembaga adat perlu dilakukan apabila memang pemerintah kesulitan dalam menagih kewajiban perusahaan, sebab pengaruh lembaga adat ini tergolong cukup besar dan adanya lembaga adat juga tujuannya untuk membela hak-hak masyarakat.
“Dengan sinergitas itu diharapkan hak masyarakat yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan bisa direalisasi. Maka dari itu kami menyarankan agar pemda bisa menggandeng atau bersinergi dengan lembaga adat yang ada di wilayah provinsi ini,” imbuhnya.(Ingkit)