Tempat Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Islam

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hewan kurban (Unsplash.com/@taliwang_mengaji) -

Ilustrasi hewan kurban (Unsplash.com/@taliwang_mengaji) -

1tulah.com -Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan umat muslim dengan menyembelih hewan ternak seperti domba, kambing, sapi dan kerbau. Dalam penyembelihan kurban biasanya dilakukan pada hari raya Idul Adha setelah menunaikan sholat ied.

Dalam melaksanakan ibadah kurban, tentu umat muslim harus mepersiapkan beberapa hal penting seperti tempat penyembelihan hewan kurban menurut Islam.

Berikut ini penjelasan lengkapnya sesuai dengan hadits shahih.

Sebenarnya, tidak ada tempat khusus untuk penyembelihan hewan kurban. Artinya, di manapun seseorang akan menyembelih hewan kurban, maka hukumnya sah.

Hanya saja Islam menganjurkan penyembelihan dilakukan di tempat lapang, terutama tempat di mana masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha.

Khusus untuk pemimpin, tokoh masyarakat ataupun imam sholat sebaiknya menyembelih hewan kurban di tempat umum. Hal ini dilakukan supaya masyarakat mengetahui kapan dimulainya waktu penyembelihan hewan kurban, jenis-jenis hewan kurban, dan bagaimana tata cara menyembelihnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Niat Dirikan Penjara di Lokasi Terpencil untuk Para Koruptor

Anjuran tersebut sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar  radhiyallahu ‘anhu  :

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta untuk qurban di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari (5552).

Begitu pula tatkala Rasulullah SAW sedang melaksanakan ibadah haji, beliau melakukan penyembelihan hewan al-hadyu di tempat beliau berada, yaitu Makkah dan Mina. Diriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Aku menyembelih di sini, dan Mina semuanya adalah tempat penyembelihan. Hendaklah kalian menyembelih di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim, no. 1218 dan 149).

Sementara, menyembelih hewan kurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah tersebut, maka hal ini diperbolehkan. Dengan syarat wilayah tersebut tidak ada lagi orang yang berhak menerima atau jumlah daging sangat melimpah.

Baca Juga :  Daftar Lengkap 8 Tim Lolos Perempat Final Liga Champions 2024/25: Real Madrid Lolos Dramatis!

Di antara perkara yang akan luput apabila hewan kurban disembelih di tempat lain adalah:

• Ibadah qurban sebagai upaya taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT dan syi’ar Islam tidak akan terasa di keluarga pelaku maupun masyarakat sekitar. Padahal inilah hal terpenting dalam ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.

• Syariat menyembelih dengan tangan sendiri seperti yang dilakukan Rasulullah SAW atau diwakilkan serta orang yang berkurban menyaksikannya, akan terlewatkan.

• Syariat untuk memakan sebagian dagingnya dan menyimpan sebagiannya juga akan terlewat.

Begitulah penjelsan terkait tempat penyembelihan hewan kurban menurut Islam berdasarkan hadits shahih. Semoga bermanfaat!. (suara.com)

Berita Terkait

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah
Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45 WIB

KPU Kalteng Tegaskan PSU Barut Tetap Sesuai Jadwal, Dugaan Politik Uang Ditangani Bawaslu

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:53 WIB

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Kunci Mewujudkan Good Governance di Kalimantan Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru