Aturan Hukum Kurban Sapi untuk 1 Orang, Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sapi Kurban - Hukum Kurban Sapi untuk Satu Orang (Pexels)

Ilustrasi Sapi Kurban - Hukum Kurban Sapi untuk Satu Orang (Pexels)

1tulah.com -Dalam Islam, kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai dan keutamaan mendalam. Di dalam berkurban terdapat aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan.

Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan selama perayaan ini adalah berkurban, diantaranya dengan sapi. Lantas bagaimana hukum kurban sapi untuk 1 orang?

Mengingat harga sapi yang cukup mahal, banyak orang yang patungan untuk membelinya sehingga sapi digunakan berkurban untuk tujuh orang. Berikut ini hukum kurban sapi untuk 1 orang.

Seperti yang diketahui, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang ditekankan dan sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu.

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

Perintah Berkurban

Adapun dalil yang melandasi dasar hukum ibadah kurban yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34, yang artinya:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).

Baca Juga :  WNI di Arab Saudi Siaga: Segera Siapkan Dokumen dan Hubungi Hotline KBRI Riyadh

Ayat tersebut menjelaskan bahwa berkurban atas nama Allah Swt, merupakan bentuk rasa syukur dan juga berserah diri kepada Allah SWT. Para ulama sepakat jika salah satu binatang ternak yang dimaksud pada ayat tersebut adalah semua hewan binatang ternak yang halal.

Imam Malik berpendapat jika hewan ternak yang diutamakan untuk dikurbankan antara lain yaitu domba atau kambing (termasuk biri-biri), sapi (termasuk kerbau), kemudian unta. Sementara Imam Syafi’i justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, hewan kurban yang paling utama yaitu unta, sapi, kemudian kambing.

Hukum Kurban Sapi untuk 1 orang

Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang. Dan tidak boleh lebih dari tujuh orang, akan tetapi jika kurang dari tujuh, maka hukumnya tetap sah. Sebab tujuh orang merupakan batas maksimal saat berkurban dengan unta atau sapi.

Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia mengatakan:

“Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.”

Baca Juga :  Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selain itu, dijelaakan juga dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata yang artinya:

“Rasulullah SAW memerintahkan kami patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor”.

Oleh sebab itu, jika seseorang berkurban dengan satu ekor sapi yang ditujukan hanya untuk dirinya sendiri, maka hukumnya tetap sah.

Meskipun sah, namun perlu diingat bahwa yang dinilai sebagai kurban yaitu hanya sepertujuh dari daging sapi tersebut. Sementara sisanya dinilai bukan kurban dan jika disedehkan, maka daging tersebut dinilai sebagai sedekah biasa, bukan sedekah kurban.

Adapun ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiatul Baijuri yang artinya:

“Jika seseorang berkurban satu ekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan. Wallahu a’lam bis shawab.”

Demikianlah penjelasan tentang hukum kurban sapi untuk 1 orang. Sebagaimana penjelasan di atas, kurban sapi untuk 1 orang hukumnya sah dan boleh. Semoga bermanfaat!. (suara.com)

 

Berita Terkait

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terbaru