Cuti Bersama Idul Adha 1444H; Pekan Depan ASN Libur 5 Hari, Karyawan Swasta 4 Hari

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Sepekan lagi atau tepatnya tanggal 29 Juni 2023 merupakan Hari Raya Idul Adha 1444H. Hari besar kegamaan yang jatuh pada hari Kamis ini, akan diiringi dengan libur cuti bersama secara Nasional.

Pemerintah telah menetapkan bahwa libur cuti bersama dalam rangak Idul Adha 1444H ini, selama dua hari, yakni pada hari Rabu tanggal 28 Juni dan Hari Jumat tanggal 30 Juni.

Selanjutnya hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian total hari libur para ASN pada pekan depan adalah selama lima hari.

Sedangkan, bagi para pegawai swasta hari Sabtu tanggal 1 Juli tetap termasuk dalam hari efektif kerja. Dengan total hari libur selama empat hari.

Enak betul menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Negeri ini, pasalnya cuti mereka pada saat cuti bersama Idul Adha nanti tak kena pemotongan. Hal ini berbeda dengan para pekerja swasta yang harus terkena pemangkasan jatah cuti tahunan.

Baca Juga :  Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Diketahui pemerintah baru saja menambahkan cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Hari cuti bersama ditambahkan menyambut hari raya Idul Adha yang menjadi hari libur nasional di tanggal 29 Juni 2023. Dengan begitu, ada kesempatan libur panjang minggu depan karena tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para abdi negara.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis beleid tersebut dikutip Kamis (22/6/2023).

Dalam beleid yang sama pun disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga :  Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK

Sementara itu, nasib berbeda harus diterima para pekerja swasta, pasalnya cuti bersama ini mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Idul Adha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ucapnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H
Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB