Operasi Antik, Dua Pengedar Sabu di Muara Teweh Diamankan Satresnarkoba

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Selasa (20/06/2023) (Foto : 1tukah.com(

Dua pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Selasa (20/06/2023) (Foto : 1tukah.com(

1tulah.com, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua orang, Selasa (20/06/2023) malam sekira pukul 18.00 Wib. Pasalnya, kuat dugaan keduanya merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Surya 16 warna coklat. Uang belasan juta, satu buah sendok takar terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam serta barang bukti lainnya.

Pelaku berinisial EF alias Dodo 24 warga jalan Mangkutala, No. 86, Rt.04, Desa Hajak, KecamatanTeweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Pelaku kedua N alias Indut 43 thn, warga Desa Hajak, Rt.07, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan Adat LAM Riau, Siap Tingkatkan Kinerja!

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui.Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan pelaku.

Penangkapan saat petugas melaksanakan Ops Antik Telabang tahun 2023 awalnya berhasil mengamankan EF kemudian dilakukan introgasi di TKP dan EF menjawab mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari N

Dari nyanyian EF selanjutnya petugas kepolisian menuju ke rumah N dan berhasil mengamankannya dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap EF di temukan 1 (satu) buah plastik klip kecil di dalam kotak rokok Surya 16 yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan di rumah N di temukan barang – barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Baca Juga :  Sejarah Tercipta! Port FC Juarai Piala Presiden 2025 Taklukkan Oxford United

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat. (*)

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!
Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!
Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:18 WIB

Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:24 WIB

Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:18 WIB

Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB