1tulah.com, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua orang, Selasa (20/06/2023) malam sekira pukul 18.00 Wib. Pasalnya, kuat dugaan keduanya merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 0,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Surya 16 warna coklat. Uang belasan juta, satu buah sendok takar terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam serta barang bukti lainnya.
Pelaku berinisial EF alias Dodo 24 warga jalan Mangkutala, No. 86, Rt.04, Desa Hajak, KecamatanTeweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Pelaku kedua N alias Indut 43 thn, warga Desa Hajak, Rt.07, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui.Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan pelaku.
Penangkapan saat petugas melaksanakan Ops Antik Telabang tahun 2023 awalnya berhasil mengamankan EF kemudian dilakukan introgasi di TKP dan EF menjawab mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari N
Dari nyanyian EF selanjutnya petugas kepolisian menuju ke rumah N dan berhasil mengamankannya dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap EF di temukan 1 (satu) buah plastik klip kecil di dalam kotak rokok Surya 16 yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan di rumah N di temukan barang – barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat. (*)