Jual Bocah di Bawah Umur, Waria Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus perdagangan anak. [Shutterstock]

Ilustrasi kasus perdagangan anak. [Shutterstock]

1tulah.com – Seorang waria berinisial S diamankan Satreskrim Polres Kuansing dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan warga kepada pihak kepolisian.

Pelaku sebelumnya menyuruh korban melayani pria hidung belang di salah satu wisma wilayah Telukkuantan.

Menurut Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho, setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian dan langsung melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

“Dan benar saja, di salah satu kamar, Tim Opsnal mendapati seorang waria berinisial S dan seorang anak perempuan di bawah umur,” kata AKP Linter pada Selasa (20/6/2023),

Berdasarkan interogasi, anak di bawah umur itu mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan.

Polisi menggeledah tersangka berinisial S tersebut didapati satu handphone. Sementara di tas korban ditemukan uang Rp900.000 dan alat kontrasepsi.

Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Tersangka dan korban langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing,” ujar Linter.

Waria berinisial S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP. (suara.com)

 

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru