1tulah.com – Seorang waria berinisial S diamankan Satreskrim Polres Kuansing dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan warga kepada pihak kepolisian.
Pelaku sebelumnya menyuruh korban melayani pria hidung belang di salah satu wisma wilayah Telukkuantan.
Menurut Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho, setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian dan langsung melakukan pengecekan.
“Dan benar saja, di salah satu kamar, Tim Opsnal mendapati seorang waria berinisial S dan seorang anak perempuan di bawah umur,” kata AKP Linter pada Selasa (20/6/2023),
Berdasarkan interogasi, anak di bawah umur itu mengakui telah menerima dan melayani laki-laki untuk berhubungan badan.
Polisi menggeledah tersangka berinisial S tersebut didapati satu handphone. Sementara di tas korban ditemukan uang Rp900.000 dan alat kontrasepsi.
Tersangka dan korban langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya, sedangkan pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuansing,” ujar Linter.
Waria berinisial S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 297 KUHP. (suara.com)