1tulah.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph memimpin apel Gelar Personil dan Sarana Prasarana (Sarpras) dalam rangka Siaga penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2023, bertempat di halaman Kantor BPBD Kabupaten Murung Raya, Selasa (13/6/2023).
Hadir dalam kegiatan juga Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Wakapolres Mura Kompol Syamsurizal Prima, Danramil 1013-07/Murung Letda Czi Supriyatna, perwakilan Kejari Mura, Asisten I Setda Mura Serampang, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Mura dan peserta apel.
Bupati Mura Perdie M. Yoseph dalam sambutannya mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Murung Raya merupakan kejadian yang berulang-ulang setiap tahunnya, terutama pada musim kemarau.
Kebakaran hutan dan gambut ini bukan hanya berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat dan tentu saja melepaskan emisi karbon (CO2) ke udara, yang menyumbang masalah perubahan iklim, yakni timbulnya kabut asap.
“Karhutla ini masih menjadi permasalahan yang serius di Kabupaten Murung Raya. Perilaku membakar hutan untuk mencari keuntungan jangka pendek ini harus dihentikan, hal terpenting dalam proses ini adalah meninggalkan kebiasaan dan perilaku tersebut dan mengembangkan paradigma baru mengenai pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan dan melindungi kelestarian lingkungan dan keanekaragaman yang dimilikinya. Perubahan ini perlu dilakukan baik oleh masyarakat yang masih mengelola lahan secara tradisional, maupun pengusaha perkebunan, pertanian, pertambangan dan pemerintah daerah,” tegas Bupati Perdie.
Ia menambahkan, apel gelar personil dan sarpras dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten tahun 2023 ini guna melihat serta memastikan kesiapsiagaan personil maupun sarpras dalam siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Sambung Perdie, kegiatan apel ini juga guna memantapkan sinergitas dan mengembangkan kerangka partisipatif antara Pemerintah daerah bersama stakeholder terkait, serta pengintegrasian teknologi modern dalam pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. (*)