Larangan Ekspor Sawit ke Uni Eropa, Pengusaha: Yang Dirugikan Justru Petani Kecil

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pekerja memuat buah sawit di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat. (Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang via REUTERS)

Seorang pekerja memuat buah sawit di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat. (Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang via REUTERS)

1TULAH.COM-Perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia tidak semata didominasi oleh perusahaan-perusahaan skala besar. Justru 40 persennya dilakukan oleh pemain kecil atau masyarakat setempat.

Olehkarenanya, para pengusaha sawit skala besar sebenarnya tidak terlalu risau dengan larangan ekspor sawit ke Uni Eropa. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Deforestasi.

Perusahaan minyak sawit yang masuk dalam kategori raksasa, diyakini tidak akan terpengaruh oleh undang-undang baru Uni Eropa yang melarang barang yang terkait dengan deforestasi, kata dua produsen komoditas terbesar Malaysia, Senin (12/6/2023).

Uni Eropa mengeluarkan undang-undang pada tahun ini, yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi. Langkah tersebut diperkirakan akan merugikan minyak kelapa sawit, yang digunakan dalam berbagai produksi mulai dari pembuatan lipstik hingga pizza.

Indonesia dan Malaysia, yang merupakan dua produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, mengatakan undang-undang tersebut diskriminatif dan dimaksudkan untuk melindungi pasar minyak biji Uni Eropa.

Baca Juga :  Usulan Penghapusan SKCK: Kontroversi dan Pertimbangan Matang yang Diperlukan

Pada konferensi industri pada Senin (12/6/2023), produsen Malaysia Sime Darby Plantation Bhd dan United Plantations Bhd mengatakan, mereka tidak akan mengalami kesulitan untuk mematuhi undang-undang baru, karena mereka tidak menanam di lahan gundul selama bertahun-tahun.

“Sebagian besar perusahaan besar di Malaysia mendaftar tanpa deforestasi, tanpa pengembangan di lahan gambut 10 hingga 15 tahun lalu. Saya tidak melihat masalah bagi kami,” kata Carl Bek Nielsen, Kepala Eksekutif United Plantations, kepada wartawan.

Namun, perusahaan khawatir tentang isu kepatuhan petani kecil, katanya.

Managing Director Sime Darby Plantation, Mohamad Helmy Othman Basha, mengatakan petani kecil, banyak di antaranya masuk ke rantai pasokan produsen besar, akan kesulitan melacak semua produksi minyak sawit mereka seperti yang diwajibkan oleh undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Revisi KUHAP: Larangan Liputan Sidang Langsung Tanpa Izin Pengadilan Tuai Kontroversi

Malaysia Kecam UU Antideforestasi Uni Eropa

Perusahaan besar “tidak akan memiliki masalah besar untuk dipatuhi,” katanya.

Undang-undang Uni Eropa mewajibkan produsen untuk menyerahkan pernyataan uji tuntas yang menunjukkan kapan dan di mana komoditas mereka diproduksi dan memberikan informasi yang “dapat diverifikasi” bahwa mereka tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah 2020, atau berisiko terkena denda yang besar.

Lebih dari tujuh juta petani kecil secara global membudidayakan kelapa sawit untuk mencari nafkah. Produksi minyak sawit Indonesia dan Malaysia sendiri, yang merupakan produsen utama kelapa sawit di dunia, sekitar 40 persennya berasal dari pasokan petani kecil. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

Hari Ini Tercatat Puncak Arus Mudik Lebaran Penumpang Pesawat
Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026: Peluang dan Tantangan!
Presiden Prabowo Optimis Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bahrain
Ikhlas vs Menerima: Mana yang Lebih Sehat untuk Kesehatan Mentalmu?
KPK Sidang Tiga Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi dan Pengadaan Katalis
Tim Sar Temukan Remaja Tenggelam di Sungai Barito, Kondisi Meninggal Dunia
DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja 5 Tahun dan Bentuk Pansus Pertambangan
Usulan Penghapusan SKCK: Kontroversi dan Pertimbangan Matang yang Diperlukan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:10 WIB

Hari Ini Tercatat Puncak Arus Mudik Lebaran Penumpang Pesawat

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:47 WIB

Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026: Peluang dan Tantangan!

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:35 WIB

Presiden Prabowo Optimis Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bahrain

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:25 WIB

Ikhlas vs Menerima: Mana yang Lebih Sehat untuk Kesehatan Mentalmu?

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:14 WIB

KPK Sidang Tiga Mantan Pejabat Pertamina Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi dan Pengadaan Katalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:13 WIB

Tim Sar Temukan Remaja Tenggelam di Sungai Barito, Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:17 WIB

DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja 5 Tahun dan Bentuk Pansus Pertambangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:09 WIB

Usulan Penghapusan SKCK: Kontroversi dan Pertimbangan Matang yang Diperlukan

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, Muhlis didampingi unsur perangkat daerah setempat bersama Baznas Barut, secara simbolis menyerahkan paket zakat kepada para mustahik dalam sebuah acara yang diselenggarakan di halaman kantor Baznas, Rabu, 26 Maret 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Pj Bupati Muhlis bersama Baznas Barut Salurkan Paket Zakat

Rabu, 26 Mar 2025 - 14:35 WIB