1TULAH.COM – Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah (31) usai mencuri barang milik majikannya di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Barang-barang yang dicuri oleh ART itu antara lain 1 buah jam tangan merek AP, 1 buah jam tangan merek Hublot, 1 buah cincin merek Bvlgari warna silver, sepasang anting berlian berbentuk kupu-kupu kuning seberat 5,81 gram.
Tak hanya itu, ada 2 gelang bayi berwarna emas berat 5 gram, 1 buah jam tangan merek Hermes warna cokelat dan tas Louis Vuitton warna cokelat.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (5/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Senin, 5 Juni 2023 pukul 23.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Terminal Pelabuhan Merak, Banten,” kata Panjiyoga kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Menurut penuturan Panjiyoga, peristiwa pencurian ini terjadi ketika korban selaku majikan pelaku sedang berada di luar.
Kemudian saat tiba di apartemen korban kaget ketika barang-barang berharga miliknya raib.
“Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp500 juta,” ungkap Panjiyoga.
Beberapa barang berharga yang sempat dibawa pelaku di antaranya; satu jam Hermes, satu jam tangan merek Audemars Piguet, satu jam tangan merek Hublot, satu cincin merek Bulgari warna silver, 5,81 gram anting berlian berbentuk kupu-kupu warna emas, 5 gram gelang bayi berwarna emas, dan tas Louis Vuitton.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi,” pungkasnya.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com