1tulah.com – MSA (36) seorang pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat diringkus polisi di Kawasan Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka petugas menemukan sabu seberat 5 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tertangkapnya MSA berkat adanya laporan masyarakat yang resah tentang peredaran sabu di wilayahnya.
Kemudian, petugas melakukan teknik undercover buy dengan membeli sabu ke tersangka seberat 5 gram.
“Ketika melakukan transaksi, petugas dapat meringkus tersangka. Dari tangan tersangka petugas menemukan sabu seberat 5 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok,” terangnya.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil Bang, keduanya saat ini masih pengejaran,” tambah Putra saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke indekos tersangka yang berada di Jalan Krukut Pasar, Krukut, Tamansari Jakarta Barat.
Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket sabu siap edar dengan total berat sekira 500 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan digital dalam lemari pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijera Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika. (suara.com)