1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemkab Barut akhirnya membuat keputusan terbaru terkait karut marut LPG bersubsidi 3 kg yang masih di jual mahal melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Apa keputusannya? dalam waktu segera Pemkab Barut melalui tim pengawasan dan penertiban akan melakukan penindakan tegas, terhadap siapa saja yang masih menjual LPG bersubsidi tak sesuai HET.
“Fakta lapangan benar meski sudah didirikan posko, namun harga jual LPG di pasaran masih melebihi HET. Karena itu tim akan melakukan tindakan tegas. Kami juga menggandeng institusi kepolisian dalam penertiban itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jainal Abidin kepada media ini, Jumat 10 Juni 2023, sore.
Dia mengatakan, sebelum melakukan tindakan tegas, langkah awal mereka, membuat surat edaran Bupati Barito Utara yang dilayangkan kepada agen, pangkalan dan kios-kios pengecer, untuk mematuhi HET.
“Khusus untuk ke kios-kios pengecer yang tidak masuk regulasi berupa surat himbauan, meminta mereka menjual tidak jauh dari harga HET. Jika dari surat edaran dan surat himbaun tidak diindahkan. Tim Satpol PP dibantu kepolisian akan mengambil tindakan tegas. Bisa jadi kita ikuti pola Pemkot Palangkaraya, sampai dengan menyita tabung LPG,” kata Jainal.
Pemkab Barut, lanjut Jainal juga akan menyurati Pertamina terkait kuota yang berkurang. Apalagi kata dia, bulan ini pengambilan GAS di SPBE Seia Sekata justru dikurangi. Dan dirujuk pengambilan ke SPBE di Ampah (Barito Timur).
“Hal ini juga akan berpengaruh terhadapa ketersediaan stok LPG bersusidi. Harusnya SPBE ditempat kita melayani untuk daerah kita juga, bukan malah banyak didistribusi ke daerah lain Kabupaten Murung Raya,” ungkapnya.
Terkait pasar penyeimbang, dikatakan Jainal terus akan dilaksanakan, mengingat sudah ada dampak baik meskipun harga LPG di pasaran belum berubah masih banyak harga jual tinggi dari HET.
Terpisah, anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri berharap, dilakukan cepat penertiban sesuai HET. Kasihan masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah justru dirasakan oleh segelintir orang yang bahagia diatas penderitaan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat saya akan tunggu dan terus pantau penertiban di lapangan. Terkait masalah ini saya juga sudah lapor Kementerian ESDM, dan sekaligus konsultasi ke Mabes Polri di Bareskrim,” kata Tajeri.
Sekedar diketahui, meski Bupati Barito Utara sudah menerbitkan harga eceran tertinggi (HET) tahun 2021, sampai saat ini harga jual di pasaran tidak pernah sesuai HET. Diterapkan kecuali ada operasi pasar atau pasar penyeimbang. Kini Pemerintah daerah mulai menerapkan langkah terakhir yaitu penertiban dan penindakan. Sebab pembinaan dilakukan oleh pelaku usaha sebagai penyalur dan distribusi LPG bersubsidi 3 kg tidak diindahkan. (*)