1TULAH.COM, Muara Teweh – Meski sudah mendirikan posko pengawasan keluar masuk distribusi LPG bersubsidi 3 kg di sejumlah pangkalan dan di tempat pengisian gas alias SPBE, Pemkab Barito Utara, melalui tim pengawasan dan pengendalian belum mampu menurunkan harga jual LPG bersubsidi 3 kg di pasaran.
Pantauan media ini dan juga pengakuan warga masyarakat, di pasaran harga jual masih tinggi. Termurah di dalam Kota Muara Teweh, di jual Rp38.000 dan tak sedikit masih mematok harga jual Rp42.000 per tabung. Sementara di pedesaan dan kecamatan harga hingga mencapai Rp45.000 per tabung.
Posko yang dirikan juga terlihat sia-sia. Sebab, spekulan nakal masih bebas mendistribusikan LPG bersubsidi 2 kg ke kois-kios. LPG itu diduga di ambil dari pihak agen. Dan disitribusikan menggunakan pikup ke kios-kios pedagang eceran dengan harga tinggi.
“Saya jual Rp38.000 per tabung. Barang dibagikan menggunakan pickup mereka jual ke kami Rp35.000 hingga Rp36.000 per tabung,” kata Dheailmi, mengutarakan pengakuan di group Whatsapp, Kamis 09 Juni 2023.
Hal senada juga disampaikan sejumlah pedagang kepada anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri saat sidak beberapa waktu lalu.
“Pedagang-pedagagn itu mengaku di suplai menggunakan pickup malam hari, dan diberi harga jual mahal diatas harga HET. Saya sarankan tim pengawasan menyamar jika ingin membuka modus ini,” kata Tajari.
Warga lainnya, Yudi menambahkan, karut marut masalahl LPG bersubsidi 3 kg di barito Utara tidak akan tuntas. Sebab tidak ada tindakan tegas, baik dari pemerintah dan juga aparat penegak hukum terhadap agen dan pangkalan yang diduga nakal.
“Banyak statement ja, tapi eksen kedada. Masallah mereka sudah banyak tahu, baik masalah permainan dan juga banyakanya pangkaslan fiktif atau tidak ada izin. Tapi mana tindakannya. Sekarang sudah ganti pimpinan dio dinas itu, tetapi sama saja zonk,” kata Yudi.
Lagi tambahnya, Satpol PP malah tidak pernah kami dengar ikut mengurus LPG bersubsidi. Yang di razia hal lain. “Malah kami dengar hendak menerapkan perda rumah sarang burung walet,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Barito Utara, Jainal Abidin, sebelumnya menyampaikan kepada media ini, penidakan dan pemberian saknsi kepada agen dan pangkalan merupakan kewenangan pertamina. Terkait pelaporan temuan pelanggaran dan juga pangkalan tak berizin, sudah disampaikan ke pihak pertamina.
“Data yang kita laporkan dan data yang ada di pertamina sebebarnya sama. Jadi kita tunggu saja sanksi dari pertamina. yang saat ini dilakukan menggelar pasr penyeimbang dan operasi pasar adalah salah bagian dari cara untuk menurunkan harga jual dipasaran sesuai HET,” katanya.
Keluhan warga dan juga masukan saran dari DPRD Barito Utara mesti didengar oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah. Jangan sampai diujung kepemimpinannya yang sudah di bilang berhasil membangun dan memajukan Barito Utara selama dua periode, dianggap warga masyarakat gagal lantaran tak mampu menerapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG bersubsidi 3 kg, yang sudah ditetapkan dan diberlakukannya melalui surat keputusan bupati di tahun 2021.
Dari investigasi dilakukan wartawan media ini, ketersediaan LPG bersubsidi 3 kg sangat banyak. Apalagi, dari pantauan pula LPG jatah kabupaten lain, justru banyak beredar di daerah ini.
Pemkab Barut memang masih melakukan pemantauan dan pengawasan dengan mendirikan posko. Tidak itu saja, pemerintah juga melakukan pasar penyeimbang.
Sayangnya, meski ketersediaan LPG bersubsidi 3 kg banyak dan dilakukan pemantauan serta operasi pasar, harga justru tidak terkendali, di jual melebihi harga HET. (*)