1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua warga Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara, mempertasnyakan kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) mereka, atas nama MT di kepolisian.
Dua warga itu adalah, Harlian (mantan kades) dan Arjianto (warga). Mereka mempertanyakan kasus yang pernah dilaporkan medio Juni 2022, lalu.
“Kami mohon percepatan proses, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga desa, ” kata Arjianto dan Harlian kepada 1tulah.com, Jumat 9 Juni 2023, siang.
Menurut Harlian, dirinya saat melaorkan kasus ini ke polisi, memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa MT tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.
Dikonfirmasi, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, perkara dimaksud sudah masuk tahap I ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). “Kita kenakan Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana, ” jelas Kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat siang.
Sementara itu, Kades Muara Wakat, MT, saat dikonfirmasi belum ada respon. Nomor whatapps bersangkutan tidak aktif. HIngga naik tayang pun jawaban dari Kades MT belum ada jawaban. Namun media ini akan terus berusaha melakukan konfirmasi.
Informasi lain yang diterima media ini, Kades Muara Wakat MT juga membuat laporan ke polisi tentang pencemaran nama baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat kasus ini mencuat tahun 2022 lalu, MT secara tegas membantah tentang tudingan penggunaan ijazah palsu.
Dia memastikan ijazah yang dipakainya ijazah asli dan mempersilakan pelaporan jika bukti laporan ada dasarnya. Tetapi jika laporan tidak benar, dia bersiap pula untuk melaporkan balik.
“Semua ijazah yang saya gunakan asli dan sah. Jangan mengatasnamakan warga untuk melapor, sampai menyebut jika warga resah. Padahal warga Muara Wakat baik-baik saja di desa, tidak ada yang resah. Kemarin ijazah SD saya yang dipermasalahkan. Kemudian diam, dan sekarang hal lain lagi dilaporkan. Mereka yang melapor juga harus bersiap diri, jika semua yang saya miliki benar, harus siap-pula untuk dilaporkan. Sebab sudah melakukan pencemaran nama baik,” tegas MT.(*)