Suap Hakim MA, KPK Tahan Mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Dadan Tri Yudianto

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka suap perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto. Sumber foto : suara.com

Tersangka suap perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023).

Dadan Tri Yudianto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DTY (Dadan) selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK Cabang KPK C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukuk 11.07 WIB.

Dia datang bersama sejumlah rombongan kuasa hukum.

Baca Juga :  Petani Sawit Meradang! Kebijakan Prabowo Naikkan Pungutan Ekspor Ancam Harga TBS

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan.

Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.

Setidaknya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Dadan Tri Yudianto sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu KPK tidak menahan Dadan.

Baca Juga :  Media China Provokasi Timnas Indonesia: "Skuad Mahal, Kualitas Diragukan" Jelang Laga Krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka.

Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.

Bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho, Kamis (25/5/2023).

Dalam sidang itu, Tanaka tetap berkukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto untuk keperluan bisnis skincare.

Tapi akhirnya JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

99 Jamaah Haji Indonesia Terjangkit Pneumonia, Kemenkes Himbau Jaga Kesehatan
Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja
Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif
Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease
Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT
Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!
KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi Penempatan TKA di Kembaker
DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:20 WIB

99 Jamaah Haji Indonesia Terjangkit Pneumonia, Kemenkes Himbau Jaga Kesehatan

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:18 WIB

Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB

Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:55 WIB

Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:33 WIB

Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:33 WIB

KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi Penempatan TKA di Kembaker

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:51 WIB

DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru