1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023).
Dadan Tri Yudianto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DTY (Dadan) selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK Cabang KPK C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukuk 11.07 WIB.
Dia datang bersama sejumlah rombongan kuasa hukum.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan.
Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.
Setidaknya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Dadan Tri Yudianto sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu KPK tidak menahan Dadan.
Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka.
Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.
Bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho, Kamis (25/5/2023).
Dalam sidang itu, Tanaka tetap berkukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto untuk keperluan bisnis skincare.
Tapi akhirnya JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com