Suap Hakim MA, KPK Tahan Mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Dadan Tri Yudianto

- Penulis Berita

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka suap perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto. Sumber foto : suara.com

Tersangka suap perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023).

Dadan Tri Yudianto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DTY (Dadan) selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK Cabang KPK C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukuk 11.07 WIB.

Dia datang bersama sejumlah rombongan kuasa hukum.

Baca Juga :  Angin Segar Bagi PPPK, Akan Dapatkan Pensiunan Setara Pensiunan PNS yang Diatur dalam UU ASN 2023

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan.

Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.

Setidaknya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Dadan Tri Yudianto sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu KPK tidak menahan Dadan.

Baca Juga :  Kasus DBD di Kalbar Tembus 4.304, Ini Cara Efektif Cegah Gigitan Nyamuk

Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka.

Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.

Bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho, Kamis (25/5/2023).

Dalam sidang itu, Tanaka tetap berkukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto untuk keperluan bisnis skincare.

Tapi akhirnya JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko
Hasil Liga Italia : Sikat Napoli, Juventus Puncaki Klasemen Sementara
Wabup Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023
Pelepasan Peserta PKN TK. II Angkatan XXIX Kemendagri di Jakarta, Dihadiri Pj Sekda Barut
Hasil BRI Liga 1:  Bhayangkara FC vs PSM Makassar Sama Kuat
Baru Dilantik Sebagai Pj Sekda Murung Raya, Nama Rudie Roy Dicatut
Disdagrin Barito Utara Cari Tahu Penyebab Sulitnya Mendapatkan LPG Bersubsidi 3 kg di Muara Teweh
Jokowi Resmi Melantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:57 WIB

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:30 WIB

Hasil Liga Italia : Sikat Napoli, Juventus Puncaki Klasemen Sementara

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:24 WIB

Wabup Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 23:03 WIB

Hasil BRI Liga 1:  Bhayangkara FC vs PSM Makassar Sama Kuat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:53 WIB

Baru Dilantik Sebagai Pj Sekda Murung Raya, Nama Rudie Roy Dicatut

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:18 WIB

Disdagrin Barito Utara Cari Tahu Penyebab Sulitnya Mendapatkan LPG Bersubsidi 3 kg di Muara Teweh

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:14 WIB

Jokowi Resmi Melantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:19 WIB

Bawaslu Barito Utara gelar Coffe Morning dengan Perwakilan Parpol, Bahas Aturan Kampanye Pertemuan Terbatas

Berita Terbaru

Kiper Slovan Liberec Filip Nguyen memegang bola dalam pertandingan sepak bola Grup L Liga Europa FC Slovan Liberec v Ghent di Stadion U Nisy di Liberec, Republik Ceko, pada 22 Oktober 2020. Václav Týle / AFP

Berita

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko

Sabtu, 9 Des 2023 - 09:57 WIB