Suap Hakim MA, KPK Tahan Mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Dadan Tri Yudianto

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka suap perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto. Sumber foto : suara.com

Tersangka suap perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Selasa (6/6/2023).

Dadan Tri Yudianto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DTY (Dadan) selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK Cabang KPK C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukuk 11.07 WIB.

Dia datang bersama sejumlah rombongan kuasa hukum.

Baca Juga :  Telah Dibuka! Cek di Sini Cara Daftar PTPS Online, Syarat, Jadwal hingga Besaran Gaji

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada persidangan.

Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan.

Setidaknya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Dadan Tri Yudianto sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu KPK tidak menahan Dadan.

Baca Juga :  Sempat Diterpa Isu Pelecehan Seksual pada Tahun 2023, Poppy Capella Kembali Dipercaya di Panggung Miss Universe 2024

Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka.

Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.

Bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho, Kamis (25/5/2023).

Dalam sidang itu, Tanaka tetap berkukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto untuk keperluan bisnis skincare.

Tapi akhirnya JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Dibandingkan dengan Nagita, Paula Verhoeven Ungkap Kecewa Soal Biaya Perawatan, Benarkah Baim Wong Kecewakan Istri?
Meriahkan HUT Barsel ke-65, DKPPP Gelar Lomba Memancing Ikan
Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
DPRD Kalteng Kritik Keras Perusahaan Perkebunan yang Abaikan Kesejahteraan Masyarakat
Susu Ikan: Rahasia Panjang Umur Orang Jepang dan Korea
Megawati Sambangi Uzbekistan, Mau Ngapain?
Sukabumi Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Ini Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 19:45 WIB

Dibandingkan dengan Nagita, Paula Verhoeven Ungkap Kecewa Soal Biaya Perawatan, Benarkah Baim Wong Kecewakan Istri?

Senin, 16 September 2024 - 19:24 WIB

Meriahkan HUT Barsel ke-65, DKPPP Gelar Lomba Memancing Ikan

Senin, 16 September 2024 - 10:59 WIB

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 September 2024 - 07:14 WIB

DPRD Kalteng Kritik Keras Perusahaan Perkebunan yang Abaikan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 15 September 2024 - 22:37 WIB

Megawati Sambangi Uzbekistan, Mau Ngapain?

Minggu, 15 September 2024 - 19:05 WIB

Sukabumi Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Minggu, 15 September 2024 - 18:47 WIB

Ini Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS

Minggu, 15 September 2024 - 16:18 WIB

Resmi Ditutup, Turnamen Bola Voli Piala Pj Bupati Barito Utara Sukses Besar!

Berita Terbaru

Anggota DPRD Mura Susilo

Berita

Legislator Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Senin, 16 Sep 2024 - 10:59 WIB

error: Content is protected !!