Lama Tak Terdengar, Bharada Richard Eliezer Bebas Murni

- Penulis Berita

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

1tulah.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Januari 2024.

“Ya Richard Eliezer akan bebas murni 31 Januari 2024,” kata Humas Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Ketika ditanyai perihal Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak, Rika enggan menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga :  PDIP Baru Nyadar Nih…., Ternyata Selama Ini Rocky Gerung Benar Soal Sosok Jokowi

Diketahu, pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga :  Jelang Musda pada Medio Desember, PWI Kabupaten Asahan Audiensi dengan Bupati

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. (suara.com)

Berita Terkait

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya
TOK! APBD 2024 Kabupaten Barsel Naik Signifikan, Cek Jumlahnya
Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini
Difasilitasi Bank Sumut, Pemkab Asahan Sosialisasikan dan Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Dewan Dukung Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Sabu
Pemkab Asahan Sosialisasikan LHKASN, PNS Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan
CSR Perusahaan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat
Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 20:59 WIB

Sweet Home Siap Tayang Besok, Song Kang Sebut Sweet Home 2 Jadi Projek Terakhirnya Sebelum Wajib Militer

Kamis, 30 November 2023 - 20:54 WIB

Pernikahan Pesepakbola Nurhidayat dengan Selebgram Sarah Ahmad Dikabarkan Retak

Kamis, 30 November 2023 - 19:55 WIB

Klarifikasi Kiki dan Belinda Terkait Kontroversi Final MCI Season 11, Kiki: Aku Sih Udah Terima

Kamis, 30 November 2023 - 10:06 WIB

Golden Disc Awards 2024 Resmi Umumkan Cha Eun Woo dan Sung Si Kyung Akan Jadi MC

Kamis, 30 November 2023 - 09:34 WIB

Bongkar Sosok Tiko Aryawardhana Calon Suami BCL, Aming: Mudah-Mudahan Ini Jadi Pernikahan yang Terakhir

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Siapkan Tabungan, The Rose Akan Menggelar Konser di Jakarta Tahun Depan

Rabu, 29 November 2023 - 21:15 WIB

MAMA Awards 2023 Hari Kedua, Intip Para Pemenangnya

Rabu, 29 November 2023 - 16:47 WIB

Heboh! Artis Lawas Donna Harun Diduga DPO soal Penistaan Agama, Begini Kata Polisi

Berita Terbaru

M Nujhan

Berita

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya

Jumat, 1 Des 2023 - 10:25 WIB

Liangsoi

Berita

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini

Jumat, 1 Des 2023 - 09:56 WIB

Berita

Dewan Dukung Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Sabu

Jumat, 1 Des 2023 - 09:45 WIB