Suara.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) meringkus 7 dari 10 pelaku dugaan pemerkosaan gadis 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara tiga orang tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur tersebut.
“Status mereka sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
Agus menyebutkan dari 10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, pihaknya telah menahan tujuh orang yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32).
Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng, yakni berinisial AW, AS dan AK.
“Kami mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengemukakan, saat ini Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong.
“Karena kasus ini sudah diambilalih, maka termasuk tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng,” ucapnya.
Kapolda juga menegaskan, terkait informasi adanya korban tersebut dipaksa dan diberi alkohol atau sabu-sabu adalah itu tidak benar.
“Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” katanya. (Sumber: suara.com)