Aturan Pembagian Daging Kurban, Simak Penjelasan Buya Yahya

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hewan kurban - aturan pembagian daging kurban (Freepik)

Ilustrasi hewan kurban - aturan pembagian daging kurban (Freepik)

1tulah.com – Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau dikenal juga dengan Hari Raya Kurban.

Idul Adha banyak ditunggu-tunggu oleh warga muslim. Pasalnya, pada hari raya tersebut menjadi momen berbagi pembagian daging kurban dari hewan yang disembelih.

Disebut hari Raya Kurban karena pada hari tersebut umat Islam disunnahkan untuk berkurban.

Pelaksanaan kurban sesuai syariat Islam harus dilakukan setelah sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Berdasarkan ajaran Islam, dalam pembagian daging kurban ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Lantas, apa aturan pembagian daging kurban?

Untuk mengetahui aturan pembagian daging kurban, simak berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam kajian yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 18 Juli 2021.

Dalam kajiannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa aturan dalam pembagian daging kurban tidak memiliki ketentuan khusus. Namun yang terpenting, pembagiannya harus merata.

Baca Juga :  Mendikdasmen Buka Festival Guru dan Siswa Metro: Tekankan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

“Pembagian daging kurban tidak ada ketentuan yang khusus. Hanya meratakan itu penting, punya makna menghindarkan daripada kecemburuan, seperti itu, tidak ada batasan-batasan khusus,” ucap Buya Yahya

Buya Yahya juga menyampaikan, pentingnya membagikan daging kurban secara merata ini untuk menghindarkan dari kecemburuan. Misalnya, ada orang yang cemburu karena daging kurban yang dia dapat lebih sedikit dari orang lain.

“Akan tetapi kalau merata, dibagi rata itu adalah untuk menghindarkan daripada kecemburuan. Sebab sebagian orang itu adalah yang hatinya belum bisa menjaga, ngelihat beda saja langsung marah,” ucap Buya Yahya lagi.

“Bisa jadi dibedakan, misalnya dia keluarga cuma satu, dia dikasih setengah kilo. Tapi ini keluarga fakir dan sebagainya anaknya 10, ya masa dikasih setengah kilo. Jadi disesuaikan, bisa sah,” tambah Buya Yahya.

Baca Juga :  Terungkap! Kakek Bek Leeds United yang Dirumorkan ke Timnas Indonesia Ternyata Terlibat Insiden Berdarah Surabaya

Buya Yahya juga menambahkan bahwa sebagai panitia kurban harus adil dan jangan mengedepankan hawa nafsu. Misalnya, ada panitia kurban memberi daging kurban sedikit kepada orang yang tidak disukainya, tapi memberi banyak daging kurban kepada orang yang baik padanya.

Contoh sikap panitia kurban seperti di atas tidak dibenarkan dalam Alquran. Karena sebagai panitia kurban dituntut harus adil.

“Sebab ketidakadilan menjadi ketidakbaikan hati, kecemburan, kebencian, dan seterusnya” terang Buya Yahya

Buya Yahya juga menerangkan bahwa dalam membagikan daging kurban itu harus menggunakan rasa, memiliki rasa kasih sayang, sehingga dalam pembagiannya pun pasti benar.

“Ingat, kita harus menggunakan rasa, bukan hanya membagi perasaan, cukup tidak cukup, perbandingan dia keluarganya berapa, dan sebagainya,” terang lagi Buya Yahya. (suara.com)

Berita Terkait

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito
Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci
DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila
Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah
Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas
Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global
Sempat Dibantah, Hasan Nasbi Akhirnya Umumkan Pengunduran Diri dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:53 WIB

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 17:30 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito

Rabu, 30 April 2025 - 10:37 WIB

Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci

Selasa, 29 April 2025 - 18:05 WIB

DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila

Selasa, 29 April 2025 - 17:57 WIB

Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah

Selasa, 29 April 2025 - 17:51 WIB

Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas

Selasa, 29 April 2025 - 17:21 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global

Selasa, 29 April 2025 - 15:00 WIB

Sempat Dibantah, Hasan Nasbi Akhirnya Umumkan Pengunduran Diri dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)

Berita Terbaru

Pj Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, Muhlis, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan fungsional bagi tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan lingkup Pemkab Barut, di halaman kantor bupati setempat, Rabu, 30 April 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Resmi! Pj Bupati Muhlis Serahkan SK Ratusan PPPK Barut 

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:58 WIB

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

DPRD MURA

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:47 WIB