Bejat! Oknum Guru di Pinrang Cabuli 12 Murid Sekolah Dasar

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tindak pidana asusila.sumber foto Suara.com/Rochmat)

Ilustrasi tindak pidana asusila.sumber foto Suara.com/Rochmat)

1tulah.com – Polisi mengamankan AM (57 tahun), seorang guru olahraga SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, karena tega mencabuli 12 anak muridnya hingga korban trauma.

Murid yang menjadi korban dari kelas 1 hingga kelas 4 SD.
Kini AM sudah ditetapkan tersangka oleh polisi sejak Senin, 29 Mei 2023.

Kepada polisi ia mengakui perbuatannya sudah melakukan hal yang tak senonoh kepada belasan anak.
“Awalnya sembilan orang yang ketahuan, tapi saat diperiksa bertambah lagi jadi 12 orang,” ujar Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Akhmat Risal.

Akhmat mengaku kasus ini terungkap saat salah satu siswa yang menjadi korban tak mau ke sekolah karena trauma. Setelah dibujuk, korban mengaku dilecehkan gurunya.

Baca Juga :  Pemerintah Wacanakan Reformulasi Dana Desa untuk Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan didapat pelaku telah sering melakukan pencabulan di lingkungan sekolah terhadap siswi lainnya.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sudah berulang kali saat jam olahraga. Dari situ kita dalami dan ternyata sudah ada 12 anak (jadi korban),” sebutnya.

Tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku dengan meminta korban membuka roknya dan meraba-raba bagian sensitif tubuhnya saat mata pelajaran olahraga.

“Pelaku mengancam anak-anak ini kalau dilaporkan ke orang tuanya akan dipukul,” ujarnya.

Baca Juga :  Forbes Rilis Daftar Miliarder Muda 2025: Usia Belia, Harta Triliunan! Pewaris Farmasi Termuda di Dunia

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1,2,dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Perlindungan anak.

Sementara, Kepala P2TP2A Bahtiar Tombong mengaku belum mendapat informasi soal kasus tersebut. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pendampingan psikologis ke korban.

“Kami juga baru dapat informasi ini dari media, tapi kami akan berkoordinasi langsung dengan pihak Polres untuk pendampingan ke korban,” terang Bahtiar. (suara.com)

 

Berita Terkait

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan
Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!
Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik
Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump
Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga
Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!
Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Rabu, 23 April 2025 - 12:54 WIB

Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!

Rabu, 23 April 2025 - 12:40 WIB

Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Selasa, 22 April 2025 - 08:27 WIB

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga

Selasa, 22 April 2025 - 06:55 WIB

Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

Berita Terbaru