Bejat! Oknum Guru di Pinrang Cabuli 12 Murid Sekolah Dasar

- Penulis Berita

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Suara.com/Rochmat)

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Suara.com/Rochmat)

1tulah.com – Polisi mengamankan AM (57 tahun), seorang guru olahraga SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, karena tega mencabuli 12 anak muridnya hingga korban trauma.

Murid yang menjadi korban dari kelas 1 hingga kelas 4 SD.
Kini AM sudah ditetapkan tersangka oleh polisi sejak Senin, 29 Mei 2023.

Kepada polisi ia mengakui perbuatannya sudah melakukan hal yang tak senonoh kepada belasan anak.
“Awalnya sembilan orang yang ketahuan, tapi saat diperiksa bertambah lagi jadi 12 orang,” ujar Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Akhmat Risal.

Akhmat mengaku kasus ini terungkap saat salah satu siswa yang menjadi korban tak mau ke sekolah karena trauma. Setelah dibujuk, korban mengaku dilecehkan gurunya.

Baca Juga :  MUI Minta Usut Tuntas Kasus Bentrokan Massa Pro Palestina Vs Ormas di Bitung

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan didapat pelaku telah sering melakukan pencabulan di lingkungan sekolah terhadap siswi lainnya.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sudah berulang kali saat jam olahraga. Dari situ kita dalami dan ternyata sudah ada 12 anak (jadi korban),” sebutnya.

Tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku dengan meminta korban membuka roknya dan meraba-raba bagian sensitif tubuhnya saat mata pelajaran olahraga.

“Pelaku mengancam anak-anak ini kalau dilaporkan ke orang tuanya akan dipukul,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Diintimidasi Setelah Tanyakan Soal Wadas ke Ganjar Pranowo

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1,2,dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Perlindungan anak.

Sementara, Kepala P2TP2A Bahtiar Tombong mengaku belum mendapat informasi soal kasus tersebut. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pendampingan psikologis ke korban.

“Kami juga baru dapat informasi ini dari media, tapi kami akan berkoordinasi langsung dengan pihak Polres untuk pendampingan ke korban,” terang Bahtiar. (suara.com)

 

Berita Terkait

Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc
Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan
Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024
Ada Apa! Ratusan Warga Desa Palurejo Datangi Kantor Bupati Barsel
Ustaz Abdul Somad Ceramah Agama di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran
Pelantikan IPHI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028
Ariel NOAH Dirumorkan Tidak Menghadiri Pernikahan BCL, Ada Apa?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:13 WIB

Cristian Ronaldo Tuai Pujian Usai Tolak Hadiah Pinalti Saat Laga Grup E Al Nassr VS Persepolis

Selasa, 28 November 2023 - 10:03 WIB

Semifinal Piala Dunia U-17 2023, Prancis VS Mali: Les Blues Berambisi Melaju Ke Final Tanpa Kebobolan

Selasa, 28 November 2023 - 09:25 WIB

Francesco Bagnaia Raih Juara Dunia MotoGP 2023 : Kami Pantas Mendapatkan Gelar Ini Lebih dari Siapa Pun

Selasa, 28 November 2023 - 09:12 WIB

Marc Marquez Hengkang, Luca Marini Resmi Gabung di Repsol Honda Hingga MotoGP 2025

Jumat, 24 November 2023 - 18:42 WIB

Raih 10 Emas di Kejurda di Kota Pematang Siantar, Pengurus Pertina Asahan Temui Bupati

Jumat, 24 November 2023 - 17:31 WIB

3 Pemain Timnas Ini Terancam Kehilangan Tempat pada Piala Asia 2023

Jumat, 24 November 2023 - 14:00 WIB

Angel Di Maria Resmi Umumkan Pensiun dari Timnas Argentina Usai Copa America 2024

Kamis, 23 November 2023 - 07:29 WIB

Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Gubernur Open 2023

Berita Terbaru