1tulah.com, BUNTOK-Dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), terus melakukan pembenahan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di daerah setempat, agar tetap sasaran.
“Sebab, sampai tanggal 19 Mei 2023 DTKS kita untuk individu berjumlah 28.532, sedangkan untuk keluarga berjumlah 12.799,” ucap Rudianto Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin DSPMD Barsel kepada wartawan saat diwawancarai di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Ia menyampaikan, jumlah tersebut mengalami penurunan yang signifikan di tahun sebelumnya, karena pada 29 Desember 2022 DTKS untuk individu berjumlah 36.063, dan untuk keluarga berjumlah 13.997.
“Penurunan jumlah itu dikarenakan banyak kita temui penerima Bantuan Sosial (Bansos) itu banyak yang kurang layak menerima bantuan itu,” ujarnya.
Ia menuturkan, atas dasar tersebut pihaknya terus berupaya melakukan pemutakhiran DTKS dengan melibatkan Lurah, Kepala Desa, RT dan RW, supaya data-data yang dimiliki DSPMD bisa singkron dengan petugas dilapangan, sehingga penyaluran Bansos nantinya memang orang/keluarga yang berhak menerimanya.
Rudianto menerangkan, agar DTKS tersebut berjalan maksimal dan dapat digunakan secara akuntabel di DSPMD Barsel, maka perlu pedoman umum untuk verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, inilah yang harus diketahui masyarakat secara umum.
“Karena ini menjadi dasar setiap Dinas Sosial Kabupaten/kota di Indonesia khususnya di Barsel untuk dapat melaksanakan berbagai layanan kepada masyarakat dengan berbagai kegiatan Bansos yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin,” terangnya.
Ia mengatakan, dan yang paling penting yang harus diketahui oleh masyarakat secara umum siapa saja yang bisa atau masuk kriteria dalam DTKS tersebut, berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 adalah, Kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku dan korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Dengan adanya fasilitas DTKS ini harusnya semua orang miskin atau tidak mampu yang ada di daerah Kabupaten/Kota di Indonesia dapat tertangani dengan baik, dengan harapan setiap daerah dapat menurunkan angka kemiskinan, dan program pemerintah pusat ini ke daerah-daerah tentunya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 setiap daerah zero (0) miskin ekstrem dapat tercapai,” kata Rudianto. (Alifansyah)