1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melakukan pelebaran jalan negara. Ada sepanjang 6.050 meter bakal dilebarkan.
Jalan negar dilebarkna dari kawasan kampus Politeknik sampai jalan simpang masuk menuju Bandara HM Sidik, di Desa Hajak.
terkait rencana ini, Pemkab barito Utara meminta dukungan dan partisipasi warga atau pemilik tanah yang ada di kiri dan kanan jalan yang terkena pelebaran, bisa melepaskan tanahnya untuk kepentingan
Hal ini disampaikan Asisten II bidang Pembangunan dan Perekonomian, H Gazali Montalatua, ketika membacakan sambutan Bupati Barito Utara, pada acara konsultasi publik, bertempat di Kantor Kecamatan Teweh Baru, Rabu (24/5/2023).
“Pemerintah akan memberikan apresiasi dan penghargaan ucapan terima kasih setinggi-tingginya, serta memberikan ganti kerugian terhadap tanah masyarakat yang terkena pelebaran jalan ini,” kata Gazali Montalatua.
Nantinya kata dia, akan ditunjuk penilai pertanahan yang akan menilai besarnya ganti kerugian untuk masing-masing bidang tanah.
Adapun lanjut dia, jumlah bidang tanah yang akna terdampak sebanyak 373 persil.
“Pelebaran jalan juga bervariasi dari 2 sampai 5 meter, sehinga nantinya jalan nasional ini lebarnya antara 16 sampai 21 meter,” imbuhnya.
dia juga membebarkan, bahwa pengadaan tanah untuk jalan nasional ini masuk kategori pengadaan skala kecil. karena tanah yang dibebaskan kurang dari 5 hektar.
Karenanya pengadaan dilaksanakan oleh SOPD kabupaten, dalma hal ini oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Barito Utara.
“Saat ini sudah terdata 372 persil. Dari sebanyak itu baru 352 sertifikat atau SKT terkumpul. Sisanya masih dalma pendataan, Sisanya terkendala belum diketahui pemilknya atau terkendala sertifikat masih diagunkan di bank,” tamb ah Gazali.
usai acara konsuoltasi publik, semua warga atau pemilik tanah yang hadir, sepakat melakukan tanda tangan, menyerahkan atau rela ganti kerugian tanah milik mereka.
“Mereka tadi juga sudah sepakat mengenai harga ganti rugi, dan telah mendatangani kesepakatan bersama” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi.(*)