1TULAH.COM-Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tiga tahun lalu, kini secara resmi dinyatakan oleh WHO bukan sebagai darurat global lagi.
Dengan demikian, seharusnya setiap ketentuan yang mengatasnaman Covid-19 tidak diperlukan lagi. Termasuk berbagai protokol kesehatan (Prokes) maupun ketentuan wajib vaksin dengan berbagai turunannya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5/2023) mengatakan bahwa COVID-19 tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggap sebagai darurat global.
Ini menandai akhir simbolis pandemi virus corona yang menghancurkan, yang pernah memicu lockdown yang tak pernah terbayangkan sebelumnya, menjungkirbalikkan ekonomi global dan menewaskan sedikitnya tujuh juta orang di seluruh dunia.
WHO pertama kali menetapkan COVID-19 sebagai keadaan darurat lebih dari tiga tahun silam.
Para pejabat badan kesehatan PBB itu mengatakan, meskipun tahap darurat telah berakhir, pandemi belum demikian, seraya mengingatkan lonjakan kasus belakangan ini di Asia Tenggara dan Timur Tengah.
WHO mengatakan ribuan orang masih meninggal karena virus ini setiap pekan.
“Dengan harapan besar saya nyatakan COVID-19 telah berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
“Ini bukan berarti COVID-19 telah berakhir sebagai ancaman kesehatan global,” katanya, seraya menambahkan bahwa ia tidak akan ragu untuk mengumpulkan kembali para pakar guna meninjau kembali situasinya.
Tedros mengatakan pandemi telah menunjukkan tren penurunan selama lebih dari satu tahun. Ia mengakui bahwa sebagian besar negara telah kembali ke kehidupan sebelum pandemi COVID-19.
Ia sangat menyesali kerusakan yang telah ditimbulkan oleh COVID-19 pada komunitas global, dengan mengatakan virus itu telah menghancurkan bisnis, memperburuk perpecahan politik dan menjerumuskan jutaan orang ke dalam kemiskinan.
Tedros juga mencatat bahwa kemungkinan besar kematian akibat COVID mencapai sedikitnya 20 juta, jauh lebih banyak daripada angka tujuh juta yang dilaporkan secara resmi. (Sumber:voaindonesia.com)