Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 6 Mei 2023 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku koboi jalanan diketahui merupakan pria berusia 32 atas nama David Yulianto warga Duren Seribu, Depok, Jabar. David berhasil ditangkap di Tangerang pada Jumat (5/5/2023). (Suara.com/M Yasir)

Pelaku koboi jalanan diketahui merupakan pria berusia 32 atas nama David Yulianto warga Duren Seribu, Depok, Jabar. David berhasil ditangkap di Tangerang pada Jumat (5/5/2023). (Suara.com/M Yasir)

1tulah.com – David Yulianto (32) koboi jalanan pelaku penganiayaan sopir taksi online di Jakarta Barat behasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimsus dan Ditreskrimsus di Apartmen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang Jumat sore.

David mengaku menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu demi terhindar dari kebijakan ganjil genap atau Gage.

Pelat tersebut diperoleh David dari seseorang berinisial E, yang juga menjual airsoft gun kepadanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan terus mendalami motif sebenarnya secara saintifik.

Baca Juga :  Waspada! Belasan Bank Bangkrut di Awal 2026, Apakah Tabungan Anda Aman?

“Keterangan tersangka nilainya sangat kecil yang disampaikan di sini menghindari Gage,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Sementara airsoft gun yang digunakan David untuk menakuti korban dibeli seharga Rp3,5 juta. Kekinian, penyidik tengah mencari sosok E yang menjual serta membuatkan pelat dinas Polri palsu.

“Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekira bulan empat atau lima tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta,” tutur Trunoyudo.

Baca Juga :  Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

David diketahui merupakan karyawan swasta yang bertempat tinggal di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.

Penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidana selamana-lamanya 20 tahun penjara,” imbuhnya. (suara.com)

 

Berita Terkait

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga
KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor
Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina
Waspada Angin Kencang dan Hujan Petir! BMKG: Dampak Monsun Asia Menguat
KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:02 WIB

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:00 WIB

KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:43 WIB

Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB

DPRD Kalteng Soroti Proyeksi Bank Kalteng 2026: Dorong Digitalisasi dan Penguatan Modal

Berita Terbaru