Calon Presiden RI Setidaknya Harus Punya Dana Sebesar USD600 Juta, Belum Tentu Terpilih!

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Ganjar, Prabowo dan Anies (IG)

Kolase Ganjar, Prabowo dan Anies (IG)

1TULAH.COM-Untuk mendapatkan jabatan politik di negeri ini, tidak ada yang gratis. Dari jabatan politik terendah di tingkat legislatif hingga eksekutif membutuhkan dana cukup besar.

Tidak terkecuali tentunya jabatan Presiden. Berdasarkan tulisan di Majalah Forbes, seorang calon presiden Indonesia setidaknya harus menyiapkan dana sebesar USD600 juta.

Dana sebesar itu, bukan jaminan untuk terpilih. Melainkan dana untuk perjalanan menuju kursi Presiden yang pemilihannya minimal diikuti oleh dua pasangan calon.

Jelang Pemilu atau Pilpres pada tahun 2024 nanti. Menarik disimak, berapa perkiraan modal yang dibutuhkan untuk maju menjadi capres dan cawapres, hingga ada banyak kalangan yang saling sikut jadi pemimpin nomor satu di negara ini?

Melansir dari Forbes, pada tahun 2013 silam, seorang pengamat ekonomi politik memperkirakan, setiap calon presiden di Indonesia setidaknya harus menyiapkan modal sebesar US$600 juta atau sekitar Rp7 triliun (asumi kurs dolar AS kala itu).

Namun, uang itu hanya digunakan untuk modal pemberian sembako, sarung, kaos atau semacamnya untuk 70 juta suara. Selain itu juga pembiayaan wajib, salah satunya seperti membayar saksi pengawal suara, dengan asumsi Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per saksi. Namun demikian, nominal itu tidak bisa dijadikan patokan.

Baca Juga :  Manchester City Bangkit, Hajar Nottingham Forest dan Dekati Puncak Klasemen

Di luar modal uang, sebenarnya ada hal penting yang mesti dipenuhi setiap kandidat capres dan cawapres, yakni memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.

Menurut Pasal 21 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, capres dan cawapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Di samping memenuhi persyaratan jumlah kursi, kandidat capres-cawapres juga mesti memenuhi persyaratan berikut sesuai dengan undang-undang pemilu.

Persyaratan tersebut antara lain Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam persyaratan menjadi kandidat capres-cawapres, tak disebutkan nominal yang wajib dikantongi setiap kandidat. Namun, tak dapat dielakkan bahwa uang akan digunakan untuk menopang kampanye kandidat, bukan sebagai syarat pendaftaran. Uang atau disebut sebagai dana kampanye ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :  KPK Geledah 13 Tempat Atas Dugaan Korupsi Pemprov Bengkulu

Melansir situs resmi KPU, dana kampanye berasal dari pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, sumbangan badan usaha, wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Dana Kampanye merupakan sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.

Tak ada peraturan khusus yang menyebutkan jumlah total dana kampanye untuk setiap kandidat capres-cawapres. Namun, menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Dana Kampanye, disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp50 juta selama masa kampanye.

Kemudian, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp500 juta selama masa kampanye. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB