1TULAH.COM-SIkap tegas terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana, ditunjukan oleh Komisi Kode Etik Polda Sumut.
AKBP Achiruddin yang membiarkan putranya melakukan tindakan penganiayaan diputuskan dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang etik. Tak hanya itu, Perwira Menengah (Pemen) ini juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap membiarkan peristiwa penganiayaan dilakukan di hadapannya.
Panca mengatakan bahwa Achiruddin yang notabene anggota Polri seharusnya tidak membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri. Hal ini berdasarkan keputusan majelis komisi kode etik dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Selain dipecat dari Polri, Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut ini juga ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Demikian dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023) malam.
“Terhadap saudara AH saat ini juga sudah berproses pidana umum, Pasal 304, Pasal 55, Pasal 56 KUHP,” kata Panca Putra.
Panca mengatakan bahwa Achiruddin yang notabene anggota Polri seharusnya tidak membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya.
“Hari ini sudah dinaikkan proses pidananya, sprindiknya sudah beberapa waktu lalu. Penyidikannya hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, melakukan pelanggaran pidana umum,” tukasnya.
Kasus yang mendera Achiruddin Hasibuan ini belum lagi kasus harta tidak wajar yang sedang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Diketahui, seorang anak perwira Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pelaku Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan. Kasus ini kemudian viral dan turut menyeret Achiruddin. (Sumber:Suara.com)