1TULAH.COM – AKBP Achiruddin Hasibuan, eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada Selasa (2/5).
Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut di buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Achiruddin dinilai telah membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Selain dijatuhi sanksi etik, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ada pun tiga hal tersebut yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Karena alasan itulah Panca menyebutkan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat secara tidak hormat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.
“Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya,” Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Sementara itu, AKBP Achiruddin yang tidak terima akan putusan majelis kode etik akan mengajukan banding.
“Untuk saudara AH ini mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya ini 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Kata dia, Achiruddin sebagai anggota Polri seharusnya melerai dan menghentikan perbuatan anaknya tersebut, namun yang terjadi justru melakukan pembiaran penganiayaan tersebut.
Selain itu, menurut catatan Propam Polda Sumut AKBP Achiruddin sudah lima kali dilaporkan.
“Empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin,” sambungnya.
Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com









![Logo Piala Dunia 2026 yang akan diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. [WBALTV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/dunia2026-225x129.jpg)
![Foto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/bencana-sumut-225x129.jpg)

![Logo Piala Dunia 2026 yang akan diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. [WBALTV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/dunia2026-360x200.jpg)
![Foto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/bencana-sumut-360x200.jpg)







