AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Gegara Berulang Kali Langgar Disiplin dan Kode Etik

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achiruddin Hasibuan. Sumber foto : suara.com

AKBP Achiruddin Hasibuan. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – AKBP Achiruddin Hasibuan, eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) pada Selasa (2/5).

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut di buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Achiruddin dinilai telah membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Selain dijatuhi sanksi etik, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ada pun tiga hal tersebut yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.

Karena alasan itulah Panca menyebutkan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat secara tidak hormat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana

“Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya,” Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Sementara itu, AKBP Achiruddin yang tidak terima akan putusan majelis kode etik akan mengajukan banding.

“Untuk saudara AH ini mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya ini 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.

Baca Juga :  Penyebab Banjir Bandang Sumatera: WALHI Sebut Campur Tangan Manusia, Bukan Hanya Cuaca Ekstrem

Kata dia, Achiruddin sebagai anggota Polri seharusnya melerai dan menghentikan perbuatan anaknya tersebut, namun yang terjadi justru melakukan pembiaran penganiayaan tersebut.

Selain itu, menurut catatan Propam Polda Sumut AKBP Achiruddin sudah lima kali dilaporkan.

“Empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” katanya.

“Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin,” sambungnya.

Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan
Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana
KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!
Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi
Gibran Tenangkan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
KPK Perdalam Kasus Dana Non-Budgeter Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:42 WIB

Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:19 WIB

Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:00 WIB

KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:34 WIB

Gibran Tenangkan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:59 WIB

KPK Perdalam Kasus Dana Non-Budgeter Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:01 WIB

KPK Investigasi Penghasilan Ridwan Kamil Imbas Penyitaan Royal Enfield dan Mercedes-Benz

Berita Terbaru

Dina maulidah Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

DPRD MURA

Dewan Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

Jumat, 5 Des 2025 - 21:53 WIB