Tidak Lolos jadi Peserta Pemilu, Partai Prima Ajukan Gugatan ke Bawaslu

- Jurnalis

Jumat, 21 April 2023 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Dokumen KPU Bali)

Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Dokumen KPU Bali)

1tulah.com – Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Keputusan KPU RI tersebut termuat dalam Berita Acara (BA) Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023, yang dikeluarkan pada 16 April 2023.

Karena itu Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI pada Selasa (18/4). Gugatan itu ditujukan kepada KPU RI.

“Kami (Partai Prima) menggugat Berita Acara Nomor 645 yang dikeluarkan KPU RI tanggal 16 April 2023,” kata Sekretaris Partai Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (19/4/2023) lalu.

Baca Juga :  Tim Hukum Nadalsyah Laporkan Sugianto Panala Putra ke Bawaslu Barut, Sugianto tak Gentar Siap Lapor Balik

Terkait gagalnya Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual kedua.

“Ya karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 Juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4 tahun 2022,” jelas Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di hotel The Trans Resort Seminyak, Badung, Bali, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga :  Anggota DPRD Bartim Salurkan Bantuan Tandon Air dan Pompa Air untuk Warga Telang Baru

Sementara terkait gugatan Partai Prima, Idham mengatakan hal tersebut merupakan hak hukum dari Partai Prima sehingga pihaknya menyerahkan kepada yang berwewenang yaitu Bawaslu RI.

“Kami tidak bisa mengomentari hal tersebut, karena itu menjadi hak hukum dari yang bersangkutan (Partai Prima) dan hal tersebut prosesnya bukan di kami (KPU RI), prosesnya di Bawaslu.

Kami sebagai penyelenggara Pemilu Kami akan taat dan patuh terhadap ketentuan yang terdapat dalam undang-undang Pemilu,” tandasnya.

(suara.com)

Berita Terkait

Buntut Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rachmat dan Keluarga
Benarkah Survei Bisa Dipengaruhi? Kasus Pilkada Jakarta Jadi Bukti
IPOC 2024: Negara Importir Mulai Tinggalkan Minyak Sawit Indonesia
Media Korsel: Shin Tae-yong Bikin Hajime Moriyasu Tak Tenang Jelang Laga Indonesia vs Jepang
Roy Suryo: Pegawai Kominfo Korupsi Rp250 Miliar Lewat AIS untuk Lindungi Judi Online
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan: Dibentuk Pemerintah Prabowo, Pahami Tupoksinya!
3 Komplotan Pelaku Gendam Lintas Pulau Semua Tertangkap, Barbuk Emas 118 Gram Berhasil Diamankan
KFC Rugi Besar! Saham Anjlok, Apakah Dampak Boikot Produk Yahudi?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 20:08 WIB

Buntut Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rachmat dan Keluarga

Jumat, 8 November 2024 - 17:39 WIB

Benarkah Survei Bisa Dipengaruhi? Kasus Pilkada Jakarta Jadi Bukti

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

IPOC 2024: Negara Importir Mulai Tinggalkan Minyak Sawit Indonesia

Jumat, 8 November 2024 - 13:52 WIB

Media Korsel: Shin Tae-yong Bikin Hajime Moriyasu Tak Tenang Jelang Laga Indonesia vs Jepang

Jumat, 8 November 2024 - 13:42 WIB

Roy Suryo: Pegawai Kominfo Korupsi Rp250 Miliar Lewat AIS untuk Lindungi Judi Online

Jumat, 8 November 2024 - 13:35 WIB

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan: Dibentuk Pemerintah Prabowo, Pahami Tupoksinya!

Kamis, 7 November 2024 - 22:39 WIB

3 Komplotan Pelaku Gendam Lintas Pulau Semua Tertangkap, Barbuk Emas 118 Gram Berhasil Diamankan

Kamis, 7 November 2024 - 13:53 WIB

KFC Rugi Besar! Saham Anjlok, Apakah Dampak Boikot Produk Yahudi?

Berita Terbaru