1tulah.com – Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Keputusan KPU RI tersebut termuat dalam Berita Acara (BA) Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023, yang dikeluarkan pada 16 April 2023.
Karena itu Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI pada Selasa (18/4). Gugatan itu ditujukan kepada KPU RI.
“Kami (Partai Prima) menggugat Berita Acara Nomor 645 yang dikeluarkan KPU RI tanggal 16 April 2023,” kata Sekretaris Partai Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (19/4/2023) lalu.
Terkait gagalnya Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual kedua.
“Ya karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 Juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4 tahun 2022,” jelas Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di hotel The Trans Resort Seminyak, Badung, Bali, Kamis (20/4/2023).
Sementara terkait gugatan Partai Prima, Idham mengatakan hal tersebut merupakan hak hukum dari Partai Prima sehingga pihaknya menyerahkan kepada yang berwewenang yaitu Bawaslu RI.
“Kami tidak bisa mengomentari hal tersebut, karena itu menjadi hak hukum dari yang bersangkutan (Partai Prima) dan hal tersebut prosesnya bukan di kami (KPU RI), prosesnya di Bawaslu.
Kami sebagai penyelenggara Pemilu Kami akan taat dan patuh terhadap ketentuan yang terdapat dalam undang-undang Pemilu,” tandasnya.
(suara.com)