Lebih 10 Ribu Buruh Belum Terima THR, Begini Modus Pelanggaran yang Dilaporkan ke Partai Buruh Jelang Lebaran

- Jurnalis

Kamis, 20 April 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan menghitung uang kertas rupiah Indonesia

Seorang karyawan menghitung uang kertas rupiah Indonesia

1TULAH.COM-Menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri yang tingga beberapa hari ini, ternyata masih banyak pengusaha atau perusahaan di Indonesia belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Hingga berakhirnya batas akhir pemberian THR pada 17 April 2023 lalu, setidaknya masih ada 10 ribu lebih karyawan yang melapor belum menerima THR.

Temuan dari Partai Buruh ini, seberannya hampir di seluruh Pulau di Indonesia dan berasal dari 150 perusahaan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya telah membuka Posko Orange untuk membantu buruh yang mengalami masalah atau sengketa hubungan industrial.

Terkait THR, Iqbal menyebut, terdapat lebih dari 10 ribu buruh yang melapor ke Posko Orange. Buruh-buruh tersebut tersebar di 150 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.

Antara lain di Pulau Jawa, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Papua. Menurut Iqbal, Partai Buruh sedang melakukan advokasi agar para buruh itu bisa mendapat THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

“KSPI (konfederasi bagian dari Partai Buruh) sudah berkirim surat untuk meminta pemerintah mencabut izin usaha atau sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak membayar THR,” ujar Said Iqbal secara daring, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga :  KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam

Said Iqbal menyebut sejumlah jenis pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan pengusaha, antara lain mencicil THR, tidak membayar THR karena kasus PHK sedang berjalan, dan pemecatan buruh sebulan sebelum Lebaran. Kasus-kasus tersebut sebagian terjadi di industri tekstil, makanan minuman, dan industri kimia.

Ia juga mengkritisi keseriusan pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR. Sebab, kata dia, inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan pemerintah tidak menyasar ke perusahaan-perusahaan yang nakal.

“Kalau Posko THR pemerintah hanya imbauan dan membuat surat. Sidak yang dilakukan main-main, untuk apa sidak ke supermarket kalau yang bermasalah itu pabrik?,” tambah Iqbal.

Di lain kesempatan, Posko THR pemerintah, hingga 17 April 2023, telah memberikan 2.567 layanan yang terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi merinci aduan terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Seribuan aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

Baca Juga :  Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anwar Sanusi melalui Siaran Pers, Senin (17/4/2023).

Sanusi menambahkan aduan THR diterima dari hampir semua provinsi di Indonesia, adapun yang paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Sementara itu, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan posko THR yang dibentuk pemerintah. Salah satu penyebabnya yaitu kanal pengaduan yang disediakan Dinas Ketenagakerjaan Kota atau Kabupaten cukup beragam.

Beberapa di antaranya melalui kanal pesan whatsapp, telepon, aplikasi atau datang langsung. Namun, umumnya pengaduan tersebut tidak tercatat ke website poskothr.kemnaker.go.id karena Dinas ketiadaan akses Disnaker.

Akibatnya tindak lanjut penanganan dan penyelesaian pengaduan tidak terintegrasi dengan baik. Kondisi ini juga berpotensi membuat pengawas ketenagakerjaan tidak maksimal dalam penyelesaian permasalahan THR. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Bakal Diperbaiki pada 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru